Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2021 — Putus : 07-03-2022 — Upload : 21-03-2022
Putusan PN TONDANO Nomor 210/Pid.Sus/2021/PN Tnn
Tanggal 7 Maret 2022 — Penuntut Umum:
1.JOICE AMELIA USSU,SH
2.M. Reza Prasetya SH.,MH
Terdakwa:
MARSEL MARKUS MANASIHURE
368
    1. Menyatakan TerdakwaMARSEL MARKUS MANSIHURE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukanTindak Pidana Membujuk Anak Untuk Melakukan Perbuatan cabul sebagimana dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARSEL MARKUS MANSIHURE dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun. dan denda Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan 4(empat) bulan kurungan