Ditemukan 1 data
1.JOICE AMELIA USSU,SH
2.M. Reza Prasetya SH.,MH
Terdakwa:
MARSEL MARKUS MANASIHURE
36 — 8
- Menyatakan TerdakwaMARSEL MARKUS MANSIHURE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukanTindak Pidana Membujuk Anak Untuk Melakukan Perbuatan cabul sebagimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARSEL MARKUS MANSIHURE dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun. dan denda Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan 4(empat) bulan kurungan