Ditemukan 1 data
7 — 4
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ruslan Bin Amsen) dengan Pemohon II (Mansyani Binti Mahri) yang dilaksanakan pada tanggal 27 September 2005 di Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Kabupaten Ogan Ilir;
PENETAPANNomor 475/Pdt.P/2019/PA.KagDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah) yang diajukan oleh:Ruslan Bin Amsen, umur 33 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanPetani, tempat tinggal di Dusun III RT.06 Desa Pematang Bungur,Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan llir, sebagaiPemohon I;Mansyani Binti Mahri
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Ruslan Bin Amsen) denganPemohon Il (Mansyani Binti Mahri) yang dilaksanakan pada tanggal 27September 2005 di Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten KabupatenOgan Ilir;3. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp266.000,00(dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);Him. 9 dari 10 him.