Ditemukan 1 data
57 — 14
Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (Mahmud Lambanaung bin Usman) dengan Pemohon II (Tilma Mantawera binti Joni Mantawera) yang dilangsungkan pada tanggal 9 Maret 2014 di wilayah hukum Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Maesa Kota Bitung; 3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp231.000,00 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Pemohon:1.Mahmud Lambanaung bin Usman Lambanaung2.Tilma Mantawera binti Joni Mantawera
PENETAPANNomor 0052/Padt.P/2017PA Bitg7DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bitung yang memeriksa dan mengadili perkara ItsbatNikah pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan yang diajukan oleh :Mahmud Lambanaung bin Usman Lambanaung, Tanggal dan tempat lahir.Sangihe, 1 Maret 1977, umur 40 tahun, agama Islam,pekerjaan Tukang pendidikan SMA tempat tinggal diLingkungan IV, RT. 017 RW. 004 Kelurahan KakenturanDua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, sebagai Pemohon ;Tilma Mantawera
binti Joni Mantawera, Tanggal dan tempat lahir.
Menetapkan sah pernikahan Pemohon (Mahmud Lambanaung bin Usman)dengan Pemohon Il (Tilma Mantawera binti Joni Mantawera) yangdilangsungkan pada tanggal 9 Maret 2014 di wilayah Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan KUA Kecamatan Maesa, Kota Bitung;3. Mebebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara menuruthukum;SubsiderMenjatuhkan putusan lain yang seadiladilnya;Bahwa terhadap perkara ini telah diumumkan di papan pengumumanPengadilan Agama Bitung dengan Nomor 0052/Padt.
Bitg1.2Nikodemus Mantawera, umur 40 tahun, agama Kristen Prostestan,pekerjaan Nelayan, tempat tinggal di Lingkungan IV RT 017, KelurahanKakenturan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, yangmenerangkan di bawah sumpah halhal sebagai berikut :bahwa kenal dengan Pemohon dan Pemohon II karena saksi adalahkakak kandung Pemohon II;bahwa saksi hadir karena saksi sempat memberikan nasihat perkawinan;bahwa perikahan para Pemohon dilangsungkan dengan tata caraagama Islam dengan mengucapkan ijab dan
Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon (Mahmud Lambanaung binUsman) dengan Pemohon II (Tilma Mantawera binti Joni Mantawera) yangdilangsungkan pada tanggal 9 Maret 2014 di wilayah hukum Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Maesa Kota Bitung;3.