Ditemukan 1 data
NI MADE WARDANI,SH
Terdakwa:
ACHMAD MANTAZAKA Bin KUKUH SADIKIN
12 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ACHMAD MANTAZAKA Bin KUKUH SADIKIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa ACHMAD MANTAZAKA Bin KUKUH SADIKIN oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa ACHMAD MANTAZAKA Bin KUKUH SADIKIN tersebut diatas
, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ACHMAD MANTAZAKA Bin KUKUH SADIKIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 2.000.000.000,00 ( dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
Penuntut Umum:
NI MADE WARDANI,SH
Terdakwa:
ACHMAD MANTAZAKA Bin KUKUH SADIKIN