Ditemukan 1 data
7 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ngawi untuk mengirimkan salinan Penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mantingal Kabupaten Ngawi yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulo emas Lor Kabupaten Jombang yang mewilayahi tempat tinggal Termohon, serta kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen yang mewilayahi tempat perkawinan tersebut dilangsungkan
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ngawi untuk mengirimkansalinan Penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Mantingal Kabupaten Ngawi yang mewilayahiHal 8 dari 10 hal. Put.