Ditemukan 539 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2019 — Putus : 14-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 312 B/PK/PJK/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
301202 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 312/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17 Jalan Jend.
    Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT089037.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 20 Februari 2018 yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1880/WPJ.06/2014 tanggal14 November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei2011 Nomor 00312/207/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atas nama:PT Asuransi Jiwa Manulife
    Putusan Nomor 312/B/PK/Pjk/2019Kembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019 oleh Dr. H. Supandi, S.H.
Register : 04-02-2022 — Putus : 06-04-2022 — Upload : 05-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 800 B/PK/PJK/2022
Tanggal 6 April 2022 — ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK ;
13081 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK ;
Putus : 21-05-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 930 K/Pdt/2019
Tanggal 21 Mei 2019 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA (MANULIFE INDONESIA) VS EFI YUSLIANA
351220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA (MANULIFE INDONESIA) VS EFI YUSLIANA
    PUTUSANNomor 930 K/Pdt/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA (MANULIFEINDONESIA), yang diwakili oleh Para Direktur, SutiknoWidodo Sjarif dan Apriliani Twelfrina Siregar, berkedudukandi Sampoerna Jiwa Manulife Square, South Tower, JalanJendral Sudirman Kavling 4546, Jakarta, dalam hal inimemberi kuasa kepada Stefanus Haryanto, S.H., LL.M., dankawankawan
    Tanpa cek kesehatan tibatiba sakit dan tidak mau menanggungberarti tidak ada itikad baik dari Tergugat: Lagi pula alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena merupakanpenilaian terhadap fakta dan hasil pembuktian di persidangan yang tidaktunduk pada pemeriksaan Kasasi.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi PT ASURANSI JIWA MANULIFE
    Kasasi ada di pihak yang kalah, makaPemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkatkasasi ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ASURANSIJIWA MANULIFE
    INDONESIA (MANULIFE INDONESIA) tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2019 oleh Dr.
Register : 22-12-2016 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 27-11-2018
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 898/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL
Tanggal 21 Juni 2017 — ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA Manulife Indonesia
333267
  • ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA Manulife Indonesia
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA ( Manulife Indonesia )berkantor di Sampoerna Jiwa Manulife Square, Sout Tower, Jalan Jend.Sudirman Kav. 4546, Jakarta, selanjutnya disebut sebagai TERGUGATPengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;Setelah mempelajari suratsurat buktiSetelah mendengar keterangan saksisaksi ;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat didalam surat gugatannya tanggal22 Desember 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriJakarta
    Rutiningsin mengirimkan formulir Surat KonfirmasiSurat Permintaan Asuransi Jiwa Syariah Elektronik yang kemudian ditandatangani oleh Penggugat pada tanggal 3 November 2015, dandikembalikan kepada agen tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuaidengan Standar yang berlaku di Manulife Indonesia.Bahwa atas pengajuan tersebut diatas, terbitlah Surat Permintaan AsuransiJiwa yang diisi berdasarlkan sistem oleh Agen resmi Tergugat danmengajukan Permohonan kepada Tergugat, berupa: Surat Permintaan Asuransi
    AsuransiJiwa Manulife Indonesia pada tanggal 3 Nopember 2015 yang diketahui olehAgen beserta Koordinator agen Tergugat;. Bahwa datadata/informasi Penggugat yang tercantum dalam SuratPermintaan Asuransi Jiwa Nomor 0383791150243433 yang ditandatanganioleh Penggugat, Tergugat melalui agennya tidak pernah memintaketerangan ataupun dilakukan proses wawancara guna menggali dan ataumemperoleh datadata/informasi dari Penggugat.
    Ringkasan Polis Manulife Unit Syariah dan Perincian Kontribusi(Premi) Tahunan dengan Nomor Polis : 4240049405, Peserta(Tertanggung) atas nama Efi YuslianaKetentuan Umum Polis Asuransi SyariahKetentuan Khusus Berkash SavelinkKetentuan Khusus Pertanggungan Tambahan Berkah Healthsafeoa 0Ketentuan Khusus Fasilitas Cashless.
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA (Manulife indonesia), berkedudukan hukum diJakarta, berkantor di Sampoerna Jiwa Manulife Square, South Tower, Jl. Jend. Sudirman Kav. 4546, Jakarta 12930, dan untuk selanjutnyd disebut sebagai TERGUGATLebih lanjut, di dalam petitum sebagaimana halaman 9 dan 10 Gugatan,Penggugat juga meminta agar Tergugat terbukti telah melakukanperbuatan melawan hukum sebagai berikut:4.
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1249/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    Surat Nomor S8729/BL/2008 Tanggal 11 November 2008 perihalPencatatan Produk Asuransi Kelompok Manulife Karyawan Sejahtera Plus;3.
    Surat Nomor S8730/BL/2008 Tanggal 11 November 2008 perihalPencatatan Produk Asuransi Kelompok Manulife Program Pesangon Plus;Bahwa suratsurat tersebut di atas menjelaskan bahwa Produk AsuransiKelompok Manulife Karyawan Sejahtera, Manulife Program Pesangon, ManulifeKaryawan Sejahtera Plus dan Manulife Program Pesangon Plus merupakanProduk Asuransi yang tercatat dan dapat dipasarkan oleh Pemohon Banding;Bahwa produkproduk asuransi kelompok tersebut di atas (yang merupakanproduk asuransi yang dikaitkan
    Pemegang polis/tertanggung jugadebebaskan dari biaya transaksi pembelian unit, biaya administrasi bulanan danbiaya pengubahan jenis investasi;Manulife InvestaProduk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan hingga usia 70Tahun serta jaminan pengembalian premi atas risiko investasi. Selain manfaatmeninggal dunia, polis ini juga memberikan bonus manfaat meniggal duniaakibat kecelakan dan bonus manfaat penyakit kritis.
    Memberikan jaminan pengembalian investasi minimal sebesar 105%dari premi tunggal dan 3 pilihan masa asuransi yaitu 5, 7, dan 10 Tahun.Investasi ditempatkan pada efek saham di Manulife Dana Ekuitas dan bebasdari biaya administrasi.
    Terdapat 3 pilihan jenis investasi yang dapatditambahkan/ditarik dan dialinkan dari satu jenis ke jenis lainnya tanpadikenakan biaya apapun, yaitu:> Manulife Dana Ekuitas Syariah: investasi pada efek saham berprinsipsyariah yang terdaftar BEI> Manulife Dana Berimbang Syariah: investasi pada efek sahamdan obligasi berprinsip syariah yang terdaftar BEI> Manulife Dana Pasar Uang Syariah : investasi pada instrumen pasar uangberprinsip syariah yang jatuh tempo kurang dari satu tahunSelain itu, pemegang
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1245/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5739 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 1245/B/PK/PJK/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Sguare, South Tower Lantai 317,Jalan Jendral Sudirman Kav. 45, Karet Semanggi, Jakarta 12930,diwakili oleh Sutikno Widodo Sjarif selaku Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;melawan:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan
    Nama Produk; Surat Nomor S8729/BL/2008 Tanggal 11 November 2008 perihalPencatatan Produk Asuransi Kelompok Manulife Karyawan Sejahtera Plus; Surat Nomor S8730/BL/2008 Tanggal 11 November 2008 perihalPencatatan Produk Asuransi Kelompok Manulife Program Pesangon Plus;Bahwa suratsurat tersebut di atas menjelaskan bahwa Produk AsuransiKelompok Manulife Karyawan Sejahtera, Manulife Program Pesangon, ManulifeKaryawan Sejahtera Plus dan Manulife Program Pesangon Plus merupakanProduk Asuransi yang tercatat
    dan dapat dipasarkan oleh Manulife Indonesia;Bahwa produkproduk Asuransi Kelompok tersebut di atas juga telah memenuhiseluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua BAPEPAMLKNomor KEP104/BL/2006 tentang Produk Unit Link ("KEP104/2006");3.
    Kegiatan investasi juga dilakukan PemohonBandingBahwa dana yang dibayarkan oleh pemegang polis kepada Pemohon Bandingseluruhnya dicatat sebagai pendapatan premi Pemohon Banding danpembayaran yang dilakukan kepada pemegang polis dicatat sebagai biayaklaim dari pemegang polis;Bahwa kemudian dana yang diperoleh dari premi produk asuransi tersebut akanditempatkan ke dalam suatu portofolio investasi dan dimiliki atas namaPemohon Banding yaitu Manulife Indonesia.
    Selain itu, kegiatan investasi jugadilakukan atas nama Pemohon Banding, yaitu Manulife Indonesia, bukan atasnama pemegang polis.
Putus : 14-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 183/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai 317, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 45 46, Karet,Semanggi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Apriliani T.Siregar, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta :Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, dan kawankawan, berdasarkan
    Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP: 01.382.515.3073.000,beralamat di: Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17Jalan Jend. Sudirman Kav. 45 46, Karet Semanggi, Jakarta Selatan:diberitahukanMenimbang, bahwa sesudah putusan terakhir iniHalaman 2 dari 7 halaman.
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr. H.M., Hary Djatmiko,S.H., M.S dan Dr. H.
Register : 06-07-2017 — Putus : 20-09-2017 — Upload : 07-03-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 193/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 20 September 2017 — ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
11136
  • ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
Putus : 23-11-2020 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2616/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 23 Nopember 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
808 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
Putus : 14-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 185/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai 317, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 45 46, Karet,Semanggi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Apriliani T.Siregar, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJend.
    Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP: 01.382.515.3073.000,beralamat di: Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17JI. Jend. Sudirman Kav. 45 46, Karet Semanggi, Jakarta Selatan;diberitahukanMenimbang, bahwa sesudah putusan terakhir iniHalaman 2 dari 7 halaman.
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr. H.M., Hary Djatmiko,S.H., M.S dan Dr. H.
Putus : 17-06-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1318 K/Pdt/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA lawan AGUS SUWANDI
338227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA tersebut;
    PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIAlawanAGUS SUWANDI
    PUTUSANNomor 1318 K/Pdt/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, yang diwakilioleh Direktur Apriliani T.
Putus : 30-05-2022 — Upload : 10-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 73 PK/Ag/2022
Tanggal 30 Mei 2022 — DONNY FREDIYANA VS PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIAN
17938 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DONNY FREDIYANA VS PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIAN
Putus : 17-06-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1605/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERL PAJAK
16534 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERL PAJAK
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai317 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45 46, Karet Semanggi,Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Colin Peter Startup danApriliani T.
    Sudirman Kav. 45 46, Karet Semanggi,atas nama PTI Asuransi Jiwa Manulife Indonesia,Jakarta Selatan;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukanHalaman 2 dari 7 halaman.
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 17 Juni 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,bersamasama dengan Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr.
Putus : 11-02-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 161/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Februari 2019 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
    PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 161/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai317, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 4546, KaretSemanggi, Jakarta Selatan, diwakili oleh Colin Peter Startupdan Apriliani T.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 11 Februari 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr. H. M.
Putus : 14-02-2019 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 159/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4831 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
    PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 159/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17 Jalan Jend. Sudirman Kav. 45 46, Karet Semanggi,Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Colin Peter Startup danApriliani T.
    Putusan Nomor 159/B/PK/Pjk/201914 November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakMaret 2011 Nomor 00310/207/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atasnama PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP 01.382.515.3073.000,beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17Jalan Jend.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.
Register : 23-02-2017 — Putus : 02-11-2017 — Upload : 19-12-2018
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 111/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Tanggal 2 Nopember 2017 — AGUS SUWANDI Lawan PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
279179
  • AGUS SUWANDILawanPT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
    pada tanggal 23 Februari 2017 dalam Register Nomor111/Pdt.G/2017/PN Jkt.Sel., telah mengajukan gugatan sebagai berikut:1.Bahwa Almarhumah Mayang Sri Wardhaningsari istri Penggugat adalahPemegang Polis yang sah dari Asuransi Jiwa Manulife dengan No.
    Asuransi Jiwa Manulife sebagaimana terteradalam polis asuransi tertanggal 13 April 2015 dengan Nomor003589559487 ,dimana yang menerima manfaat dari polis tersebut apabilaTertanggung meninggal dunia adalah ke6 anak ahliwarisnya yaitu bernama:a. Ray Arsya Naka, Lakilaki, umur10 tahun.Halaman 17 dari 49 hal Putusan Nomor 111/Padt.G/2017/PN Jkt.
    Dokter yang membuat surat keterangan/diagnosa yang dipakai PT.Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dalam memperoleh keterangan /Informasi adalah bukan Dokter pemeriksa jenazah / Forensik, bahkanDokter tersebut tidak berada di Klinik dan melihat secara langsungAlmarhumah Mayang Sri Wardhaningsari saat kejadian.f. Surat keterangan dokter yang di pakai PT.
    Saya pun tidak pernah ditolak pada pengajuan aplikasiasuransi atau dikenakan premi tambahan/pengecualian/penawaran lain baikdi PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia maupun di perusahaan asuransilain.Halaman 19 dari 49 hal Putusan Nomor 111/Padt.G/2017/PN Jkt. Sel.46.47.48.49.Bahwa, selanjutnya Surat Konfirmasi Surat Permintaan Asuransi JiwaElektronik No.
    Sel.Penggugat adalah Suami dari Almarhum Mayang = SriWardhaningsari;Almarhum Mayang Sri Wardhaningsari adalah Tertanggung danTergugat adalah Penanggung dalam perikatan asuransi sebagaiPemegang Polis yang sah dari Asuransi Jiwa Manulife dengan uangPertanggungan sebesar Rp. 25.000.000,00 dan Tertanggung jugamenyertakan ke6 (enam) anaknya dalam program Primajaga 100produk PT.
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1253/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    Surat Nomor S8729/BL/2008 Tanggal 11 November 2008 perihalPencatatan Produk Asuransi Kelompok Manulife Karyawan Sejahtera Plus;3.
    Surat Nomor S8730/BL/2008 Tanggal 11 November 2008 perihalPencatatan Produk Asuransi Kelompok Manulife Program Pesangon Plus;Bahwa suratsurat tersebut di atas menjelaskan bahwa Produk AsuransiKelompok Manulife Karyawan Sejahtera, Manulife Program Pesangon, ManulifeKaryawan Sejahtera Plus dan Manulife Program Pesangon Plus merupakanProduk Asuransi yang tercatat dan dapat dipasarkan oleh Pemohon Banding;Bahwa produkproduk asuransi kelompok tersebut di atas (yang merupakanproduk asuransi yang dikaitkan
    Pemegang polis/tertanggung jugadebebaskan dari biaya transaksi pembelian unit, biaya administrasi bulanan danbiaya pengubahan jenis investasi;Manulife InvestaProduk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan hingga usia 70tahun serta jaminan pengembalian premi atas risiko investasi. Selain manfaatmeninggal dunia, polis ini juga memberikan bonus manfaat meniggal duniaakibat kecelakan dan bonus manfaat penyakit kritis.
    Memberikan jaminan pengembalian investasi minimal sebesar 105%dari premi tunggal dan 3 pilihan masa asuransi yaitu 5, 7, dan 10 Tahun.Investasi ditempatkan pada efek saham di Manulife Dana Ekuitas dan bebasdari biaya administrasi.
    Terdapat 3 pilihan jenis investasi yang dapat ditambahkan/ditarik dan dialinkan dari satu jenis ke jenis lainnya tanpa dikenakan biayaapapun, yaitu:> Manulife Dana Ekuitas Syariah: investasi pada efek saham berprinsipsyariah yang terdaftar BEI> Manulife Dana BerimbangSyariah: investasi pada efek saham dan obligasiberprinsip syariah yang terdaftar BEI> Manulife Dana Pasar Uang Syariah : investasi pada instrumen pasar uangberprinsip syariah yang jatuh tempo kurang dari satu tahunSelain itu, pemegang
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1251/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    Surat Nomor S8729/BL/2008 Tanggal 11 November 2008 perihalPencatatan Produk Asuransi Kelompok Manulife Karyawan Sejahtera Plus;3.
    Surat Nomor S8730/BL/2008 Tanggal 11 November 2008 perihalPencatatan Produk Asuransi Kelompok Manulife Program Pesangon Plus;Bahwa suratsurat tersebut di atas menjelaskan bahwa Produk AsuransiKelompok Manulife Karyawan Sejahtera, Manulife Program Pesangon, ManulifeKaryawan Sejahtera Plus dan Manulife Program Pesangon Plus merupakanProduk Asuransi yang tercatat dan dapat dipasarkan oleh Pemohon Banding;Bahwa produkproduk asuransi kelompok tersebut di atas (yang merupakanproduk asuransi yang dikaitkan
    Pemegang polis/tertanggung jugadebebaskan dari biaya transaksi pembelian unit, biaya administrasi bulanan danbiaya pengubahan jenis investasi;Manulife InvestaProduk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan hingga usia 70Tahun serta jaminan pengembalian premi atas risiko investasi. Selain manfaatmeninggal dunia, polis ini juga memberikan bonus manfaat meniggal duniaakibat kecelakan dan bonus manfaat penyakit kritis.
    Memberikan jaminan pengembalian investasi minimal sebesar 105%dari premi tunggal dan 3 pilihan masa asuransi yaitu 5, 7, dan 10 Tahun.Investasi ditempatkan pada efek saham di Manulife Dana Ekuitas dan bebasdari biaya administrasi.
    Terdapat 3 pilihan jenis investasi yang dapatditambahkan/ditarik dan dialinkan dari satu jenis ke jenis lainnya tanpadikenakan biaya apapun, yaitu:> Manulife Dana Ekuitas Syariah: investasi pada efek saham berprinsipsyariah yang terdaftar BEI> Manulife Dana Berimbang Syariah: investasi pada efek saham dan obligasiberprinsip syariah yang terdaftar BEI> Manulife Dana Pasar Uang Syariah : investasi pada instrumen pasar uangberprinsip syariah yang jatuh tempo kurang dari satu tahunSelain itu, pemegang
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1252/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    Surat Nomor S8729/BL/2008 Tanggal 11 November 2008 perihalPencatatan Produk Asuransi Kelompok Manulife Karyawan Sejahtera Plus;3.
    Surat Nomor S8730/BL/2008 Tanggal 11 November 2008 perihalPencatatan Produk Asuransi Kelompok Manulife Program Pesangon Plus;Bahwa suratsurat tersebut di atas menjelaskan bahwa Produk AsuransiKelompok Manulife Karyawan Sejahtera, Manulife Program Pesangon, ManulifeKaryawan Sejahtera Plus dan Manulife Program Pesangon Plus merupakanProduk Asuransi yang tercatat dan dapat dipasarkan oleh Pemohon Banding;Bahwa produkproduk asuransi kelompok tersebut di atas (yang merupakanproduk asuransi yang dikaitkan
    Pemegang polis/tertanggung jugadebebaskan dari biaya transaksi pembelian unit, biaya administrasi bulanan danbiaya pengubahan jenis investasi;Manulife InvestaProduk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan hingga usia 70Tahun serta jaminan pengembalian premi atas risiko investasi. Selain manfaatmeninggal dunia, polis ini juga memberikan bonus manfaat meniggal duniaakibat kecelakan dan bonus manfaat penyakit kritis.
    Memberikan jaminan pengembalian investasi minimal sebesar 105%dari premi tunggal dan 3 pilihan masa asuransi yaitu 5, 7, dan 10 Tahun.Investasi ditempatkan pada efek saham di Manulife Dana Ekuitas dan bebasdari biaya administrasi.
    Terdapat 3 pilihan jenis investasi yang dapat ditambahkan/ditarik dan dialihkan dari satu jenis ke jenis lainnya tanpa dikenakan biayaapapun, yaitu:> Manulife Dana Ekuitas Syariah: investasi pada efek saham berprinsipsyariah yang terdaftar BEI> Manulife Dana Berimbang Syariah: investasi pada efek saham dan obligasiberprinsip syariah yang terdaftar BEI> Manulife Dana Pasar Uang Syariah : investasi pada instrumen pasar uangberprinsip syariah yang jatuh tempo kurang dari satu tahunSelain itu, pemegang
Putus : 16-08-2023 — Upload : 16-10-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 909 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Tanggal 16 Agustus 2023 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS YULIA APRIATI A.M
1140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA tersebut;
    PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS YULIA APRIATI A.M