Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2018 — Putus : 06-02-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1290/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 6 Februari 2019 —
Terdakwa:
RADEN BONDAN MARADHITA, D.S
603
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Raden Bodan Maradhita, D.S. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa Raden Bodan Maradhita, D.S.
    dari dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa Raden Bodan Maradhita, D.S. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Raden Bodan Maradhita, D.S.
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 4 (berupa) lembar invoice dari Gallery Barcode;

    Tetap terlampir dalam berkas perkara;

    • 2 (dua) unit HP merk Nokia Asus warna hitam dan Blacberry warna hitam;

    Dikembalikan kepada Terdakwa Raden Bodan Maradhita


    Terdakwa:
    RADEN BONDAN MARADHITA, D.S
    PETIKAN PUTUSAN PIDANANomor 1290/Pid.B/2018/PN.JKT.PST.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Besar Raya No.24, 26, 28,Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara pidana telah menjatunkan Putusandalam perkara atas nama Terdakwa :Nama Lengkap : RADEN BONDAN MARADHITA, D.S.
    Menyatakan Terdakwa Raden Bodan Maradhita, D.S. tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalamdakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa Raden Bodan Maradhita, D.S.dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Raden Bodan Maradhita, D.S. telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenadahan;4. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Raden BodanMaradhita, D.S. dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan;5.
    Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yangdijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa : 4 (berupa) lembar invoice dari Gallery Barcode;Tetap terlampir dalam berkas perkara; 2 (dua) unit HP merk Nokia Asus warna hitam dan Blacberry warna hitam;Dikembalikan kepada Terdakwa Raden Bodan Maradhita, D.S.;8.