Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-09-2018 — Putus : 21-11-2018 — Upload : 26-12-2018
Putusan PN BENGKALIS Nomor 585/Pid.Sus/2018/PN Bls
Tanggal 21 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
IRVAN RAHMADANI PRAYOGO,S.H
Terdakwa:
MARSATRIA bin Alm.MARAHALLAN
615
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Marsatria Bin (Alm) Marahallan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
    Menyatakan terdakwa Marsatria Bin (Alm) Marahallan telah terbukti danHalaman 1 dari 17 Putusan Nomor 585/Pid.Sus/2018/PN Blsbersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum,menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan bukantanaman jenis sabu" dalam Pasal 114 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Kesatu.2.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MARSATRIA bin (alm)MARAHALLAN selama 6 (enam) tahun dengan dikurangkan sepenuhnyaselama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah), subsidair selama 2(tiga) bulan penjara.3.
    Menghukum terdakwa Marsatria Bin (Alm) Marahallan membayarongkos perkara sebesar Rp. 5.000.
    agar terhadap diriTerdakwa dijatuhi pidana yang seringanringannya dengan alasan Terdakwamenyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagiMenimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, PenuntutUmum menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan selanjutnya Terdakwajuga menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :KESATUBahwa ia terdakwa Marsatria Bin (Alm) Marahallan
    Menyatakan Terdakwa Marsatria Bin (Alm) Marahallan telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa HakMembeli Narkotika Golongan Bukan Tanaman Jenis Sabu sebagaimanadalam dakwaan kesatu penuntut umum ;2.