Ditemukan 1 data
PRADIPTA PRIHANTONO, SH
Terdakwa:
PANGONDIAN SIREGAR Als REGAR Bin MARALUAN SIREGAR
59 — 18
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Pangondian Siregar Als Regar Bin Maraluan Siregar tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang
Penuntut Umum:
PRADIPTA PRIHANTONO, SH
Terdakwa:
PANGONDIAN SIREGAR Als REGAR Bin MARALUAN SIREGAR