Ditemukan 2 data
Terdakwa:
DENI MARAPIKA bin ISMANU
52 — 4
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa Deni Marapika bin Ismanu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan Pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama: 5 (lima) tahun;
- Menyatakan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan
Terdakwa:
DENI MARAPIKA bin ISMANU
SALAHUDDIN, SH.
Terdakwa:
HUSIN ARIF bin AMNI
61 — 6
Logam Mulia / Emas batangan masing-masing seberat 5 (lima) gram ;
- 4 (empat) buah kunci L ;
- 2 (dua) buah linggis dengan panjang masing-masing +40 cm ;
- 1 (satu) buah obeng gagang warna orange dengan panjang +30 cm ;
- 1 (satu) buah pisau karter warna kuning ;
- 1 (satu) buah gunting besar dengan gagang warna kuning ;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Berkas Perkara DENI MARAPIKA