Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2022 — Putus : 27-10-2022 — Upload : 09-11-2022
Putusan PN DUMAI Nomor 23/Pdt.G/2022/PN Dum
Tanggal 27 Oktober 2022 — Penggugat:
YENI NADRAH
Tergugat:
MARAZOKI SIREGAR
11633
  • Verstek;

    3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht maatigedaad) kepada Penggugat karena tidak menyelesaikan proses Jual Beli atas Tanah Objek Perkara sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;

    4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;

    5. Menyatakan sah Jual beli di bawah tangan antara Penggugat (Yeni Nadrah) dengan Tergugat (Marazoki

    Menyatakan bahwa Penggugat dapat melaksanakan segala kewajiban hukumnya yang patut menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, berkaitan dengan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 02274 Tahun 2014 dari semula atas nama Tergugat (Marazoki Siregar) menjadi atas nama Penggugat (Yeni Nadrah) ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai, Propinsi Riau;

    7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.1.340.000,00

    Penggugat:
    YENI NADRAH
    Tergugat:
    MARAZOKI SIREGAR