Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-09-2021 — Putus : 06-01-2022 — Upload : 07-01-2022
Putusan PN BITUNG Nomor 217/Pdt.G/2021/PN Bit
Tanggal 6 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
4817
  • Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3668/Ist/Btg/VII/2005 tanggal 15Juli 2005 atas nama Marcellion Kilyon Kanalung, selanjutnya diberi tandabukti (P4);Menimbang, bahwa fotokopi bukti surat bertanda P1 sampai dengan P4 telah dibubuhi meterai cukup dan telah diteliti ternyata sesuai dengan surataslinya;Menimbang, bahwa selain mengajukan alat bukti surat, untukmemperkuat dalildalil gugatannya, Penggugat telah pula mengajukan alat buktisaksi sebanyak 2 (dua) orang yang masingmasing dibawah sumpah/
    Maxi Lewi Lengkong selaku Kepala Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kota Bitung (Bukti P2);Bahwa dalam perkawinannya Penggugat dan Tergugat dikaruniai seoranganak lakilaki bernama Marcellion Kilyon Kanalung yang lahir di Kolonganpada tanggal 17 Maret 2004 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor :Halaman 6 dari 15 Halaman Putusan Perdata Gugatan Nomor 198/Padt.G/2021/PN Bit3668/Ist/VII/2005 tertanggal 15 Juli 2005 yang telah ditandatangani oleh Drs.Maxi Lewi Lengkong selaku Kepala Dinas Kependudukan
    KILYON KANALUNG denganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah mendengarkanketerangan Para Saksi dan telah pula membaca bukti surat, Kutipan AktaKelahiran Nomor : 3668/Ist/Btg/VII/2005 tanggal 15 Juli 2005 atas namaMarcellion Kilyon Kanalung (vide bukti P4) yang pada pokoknya menerangkandan bersesuaian dengan bukti surat tersebut, bahwa Marcellion KilyonKanalung, lahir di Kolongan pada tanggal 17 Maret 2004 merupakan anak lakilaki dari suami isteri bernama Steven
    Kilyon Kanalung, lakilaki, lahir di Kolongan padatanggal 17 Maret 2004 saat ini berumur 17 (tujuh belas) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Majelis Hakimberpendapat bahwa anak yang bernama MARCELLION KILYON KANALUNG,masih tergolong anakanak, karena anak tersebut masih berumur 17 (tujuhbelas) tahun, sedangkan yang dimaksud anak di dalam undangundang Nomor35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum
    Menetapkan seorang anak yang lahir dalam perkawinan antara Penggugatdan Tergugat bernama MARCELLION KILYON KANALUNG, berjeniskelamin lakilaki, lahir pada tanggal 17 Maret 2004 di Kolongan, sesuaidengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3668/Ist/Btg/VII/2005 tertanggal 15Juli 2005, tetap di asuh bersama oleh Penggugat dan Tergugat, sampalanak tersebut dewasa dan mandir;5.
Register : 23-08-2021 — Putus : 07-10-2021 — Upload : 08-10-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 198/Pdt.G/2021/PN Bit
Tanggal 7 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
200
  • Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
  • Menyatakan menurut hukum Perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 29 Mei 2005 dan dicatat oleh Pegawai Pencatatan Sipil Kota Bitung sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1067/Btg/P4/2005 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Menetapkan anak yang lahir dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat bernama MARCELLION