Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-01-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2097 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 30 Januari 2012 — MARCELLOS REYNALDI;
3723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MARCELLOS REYNALDI;
    PUTUSANNo. 2097 K/Pid.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : MARCELLOS REYNALDI;Tempat Lahir : Jakarta ;Umur/ tanggal lahir : 17 Tahun/ 17 Februari 1993;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Kelapa Nias Ill Blok P 8 No. 2Rt. 003/14, Kelurahan PegangsaanDua, Kecamatan Kelapa Gading,Jakarta Utara;Agama : Katholik;Pekerjaan
    Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 April2011 sampai dengan tanggal 1 Mei 2011;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utarakarena didakwa :DAKWAANKesatu :Bahwa ia Terdakwa Marcellos Reynaldi pada hari Selasa tanggal 15Februari 2011 sekitar pukul 22.45 atau setidaktidaknya pada waktu dalambulan Pebruari 2011 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu dalam tahun 2011,bertempat di kantor Polsek Kelapa Gading Jalan Gading Indah Raya No.1Kelurahan Pegangsaan
    (visumterlampir);Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal351 ayat (1);Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriJakarta Utara tanggal 25 April 2011 sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Marcellos Reynaldi telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Narkotika dan Penganiayaan sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 111 ayat (1)UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan kedua
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Marcellos Reynaldi berupa pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan sementara;Denda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah), apabila tidakdibayar diganti dengan : 3 (tiga) bulan wajib latihan kerja;.
    Menyatakan Terdakwa : Marcellos Reynaldi telah terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana didakwakan Penuntut Umum pada dakwaan kedua subsidair;4. Menjatuhkan tindakan mengembalikan Terdakwa kepada orang tuanya;5.
Putus : 28-04-2011 — Upload : 08-04-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 359/PID/Sus/2011/PN.Jkt. Ut.
Tanggal 28 April 2011 — MARCELLOS REYNALDI
3838
  • MARCELLOS REYNALDI
    Marcellosdan arena saksi tidak hafal daerah Kelapa gading maka saksi janjian dengan teman saksi Billydi Gading Medterania dan setelah itu saksi bertiga bertemu sekitar jam 15.45 wib dankemudian berangkat menuju tempat janjian yang telah ditentukan oleh Marcellos di TamanPuspa dan sampai di Taman Puspa tepat di dekat lapangan basket Puspa Gading Rw.016Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan kelapa Gading Jakarta Utara sekitar jam 16.30 wibmaka saya melihat pelaku Marcellos sudah ada di tempat tersebut
    bersama dengan temantemannya yang berjumlah sekitar 20 orang yang akhirnya ditempat tersebut saksi dianiayaoleh pelaku Marcellos;(atas keterangan saksi terdakwa menerangkan tidak keberatan) ;Bahwa dalam melakukan penganiayaan terdakwa tidak menggunakan alat Bantu maupunsenjata tajam melainkan dengan menggunakan kedua tangan dan kakinya dan caranya dimanaawalnya saksi menendang paha kanan Marcellos dengan menggunakan kaki kiri saksisebanyak satu kali dan saksi juga memukul pundak kanan dari Marcellos
    dengan menggunakankepalan tangan kanan saksi sebanyak dua kali dan setelah itu Marcellos membalas dengan caramemukul muka mengenai hidung dan bibir saksi sebanyak satu kali dengan menggunakantangan kanannya dengan posisi berhadapan dan seketika saksi langsung jatuh ke aspal denganposisi miring kearah kanan dan pada saat itu saksi merasakan kepala pusing dan pandanganmata saksi kunangkunang sehingga saksi tidak dapat melihat dengan jelas tentang apa yangdilakukan oleh pelaku Marcellos namun saksi
    wib saya bersamadengan Julius Sumitra pergi ke daerah Kelapa Gading dan saya hanya mengikut dan setelahsampai ke Lapangasn Basket Puspa Gading Yulius menemui Marcellos dan saya mendengarYulius dan Marcellos saling bicara dan saling cekcok mulut sambil terdakwa Marcellosmengajak berantem satu lawan satu dan kemudian saya melihat Marcellos mengatakanpukulgua, pukul gua didepan Yulius Sumitra dan kemudian saya melihat Yulius menendangMarcellos dengan kaki kanan dan mengenai dipaha Marcellos lalu saya
    Laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang dilakukan PembimbingKemasyarakatan bertanggal 21 Pebruari 2011 terhadap Marcellos Reynaldi yang menyarankankepada penyidik, Penuntut Umum dan Hakim agar dapat kiranya diberikan tindakan terhadapterdakwa Marcellos Reynaldi yakni diserahkan kepada orang tuanya ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakimberpendapat bahwa terhadap terdakwa Marcellos Reynaldi adalah adil dan patut untuk dijatuhkantindakan sebagaimana diatur