Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-12-2020 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 10-02-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 945/Pdt.P/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal 27 Januari 2021 — Pemohon:
Kornelia marchcella wijaya
286
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk Penambahan Nama pada Akte Kelahiran dari MARCHCELLA menjadi KORNELIA MARCHCELLA WIJAYA sesuai KTP.
  • Memerintahkan kepada Kepala Kantor Catatan Sipil untuk mencatat Penambahan Nama Pada Akte Kelahiran Pemohon tersebut pada register yang sedang berjalan dan pada Kutipan Akte Kelahiran No. 1927/U/JB/1993 atas nama Pemohon yang semula ditulis MARCHCELLA menjadi KORNELIA MARCHCELLA WIJAYA.
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 212.000,00 ( dua ratus dua belas ribu rupiah);
  • Pemohon:
    Kornelia marchcella wijaya