Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 27-06-2023
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Byw
Tanggal 25 Mei 2023 — Terdakwa
890
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak MARCHELLEO MUGIS AGATA Alias MARCHEL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) Bulan dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) Bulan di Lembaga Kesejahteraan