Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 12-03-2019
Putusan PN PONOROGO Nomor 322/Pid.B/2018/PN Png
Tanggal 31 Oktober 2018 —
Terdakwa:
1.DIKI YUDA PRATAMA Alias BELOK Bin JUNI SETYAWAN
2.RISKI MARDAHRI EKA PUTRA Alias GENDON Bin PAIDI
877
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I DIKI YUDA PRATAMA alias BELOK bin JUNI SETYAWAN dan Terdakwa II RISKI MARDAHRI EKA PUTRA alias GENDON bin PAIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Turut Serta Melakukan Pemerasan Dengan Kekerasan Dan Turut Serta Melakukan Pemerasan Dengan Kekerasan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama
    Riski Mardahri Eka Putra Alias Gendon Bin Paidi;

    6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);


    Terdakwa:
    1.DIKI YUDA PRATAMA Alias BELOK Bin JUNI SETYAWAN
    2.RISKI MARDAHRI EKA PUTRA Alias GENDON Bin PAIDI
    MARDAHRI EKA PUTRA alias GENDON dari rumah akanpergi ke rumah teman Terdakwa DIKI YUDA PRATAMA di Desa Wagir Kidul,Kecamatan Pulung, Kab. Ponorogo. Saat itu Terdakwa DIKI YUDAPRATAMA yang memboncengkan Terdakwa RISKI MARDAHRI EKAPUTRA.
    RISK MARDAHRI EKA PUTRA alias GENDON awalnyatidak tahu jika Terdakwa DIK!
    MARDAHRI EKA PUTRA aliasGENDON bin PAIDI.
    Riski Mardahri Eka Putra Alias GendonBin Paidi;6.