Ditemukan 6 data
151 — 32
MENGADILI:
- Menyatakan Anak bernama Dwiki Chandra Mardhatillah Bin Muhammad Azhar tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Orang sebagaimana Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Anak bernama Dwiki Chandra Mardhatillah Bin Muhammad Azhar oleh karena itu dengan pidana Pembinaan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai celana panjang warna krem yang berlumuran darah;
- 1 (satu) bilah pisau lipat Stainless merk Krissbow;
- Membebankan Anak bernama Dwiki Chandra Mardhatillah
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barangbukti dalam perkara Safrizal Anbia;
19 — 6
- Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shughraTergugat (Rizky JuliantoBin Budi Purwanto) terhadap Penggugat (Sisva MardhatillahBinti Adrial Agus);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 320.000,00 (tiga
33 — 19
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Lalu Rulandia Akhmad Mardhatillah Bin Lalu Agus Winayat Chairul ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Atika Dian Ariana Binti Drs.H.Abdul Aziz) )
PRIANDI FIRDAUS, SH
Terdakwa:
TEGUH MARDHATILLAH alias TEGUH bin alm EDI SESWANTO
52 — 6
- Menyatakan Terdakwa TEGUH MARDHATILLAH alias TEGUH bin (alm) SESWANTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
127 — 36
selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai celana panjang warna krem yang berlumuran darah;
- 1 (satu) bilah pisau lipat Stainless merk Krissbow;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 21/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bna atas nama Dwiki Chandra Mardhatillah
TJAJANINGSIH SIPASI
21 — 2
Mardhatillah Damopoliin lahir di Kotamobagu tanggal 26 Juni 2006
( Vide Bukti P- 6 );
3.