Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-04-2022 — Putus : 09-06-2022 — Upload : 06-10-2022
Putusan PN BATANG Nomor 62/Pid.B/2022/PN Btg
Tanggal 9 Juni 2022 — Penuntut Umum:
MALIKUL ADIL, SH
Terdakwa:
HIDAYAT AKBAR Bin YULIADI MARDISOM
433
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Hidayat Akbar Bin Yuliadi Mardisom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primer;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    Penuntut Umum:
    MALIKUL ADIL, SH
    Terdakwa:
    HIDAYAT AKBAR Bin YULIADI MARDISOM