Ditemukan 2 data
29 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
THAMPE MARENSIUS GINTING
PUTUSANNo. 1186 K/Pid/2008DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : THAMPE MARENSIUS GINTING ;tempat lahir : Lau Baleng ;umur/tanggal lahir : 61 tahun/05 Mei 1946 ;jenis kelamin : Lakilaki ;kebangsaan : Indonesia ;tempat tinggal : Jalan Kesehatan No. 77, Kelurahan Deli TuaTimur, Kecamatan Deli Tua, KabupatenDeli Serdang;agama : Kristen ;pekerjaan : Pensiunan PNS ;Terdakwa
berada di luar tahanan :yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam karenadidakwa :PERTAMAPrimair :Bahwa la terdakwa THAMPE MARENSIUS GINTING pada tanggal 10November 2001 atau pada waktu lain setidaktidaknya dalam bulan Novembertahun 2001 bertempat di komplek gereja GBKP jalan Rela Deli Tua Kec.
ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah dan tiga puluh delapansen) selanjutnya saksi Set Seminar Edi Bukit Dkk anggota jemaat GBKP DeliTua merasa keberatan atas tindak pidana penggelapan sebesarRp 24.765.502,62 (dua puluh empat juta tujuh ratus enam puluh lima ribu limaratus dua rupiah dan enam puluh dua sen) kemudian melaporkan terdakwa keMapoltabes MS untuk penyidikan lebih lanjut.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374KUHP.Subsidair :Bahwa la terdakwa THAMPE MARENSIUS
No. 1186 K/Pid/2008Tua merasa keberatan atas tindak pidana penggelapan sebesarRp 24.765.502,62 (dua puluh empat juta tujuh ratus enam puluh lima ribu limaratus dua rupiah dan enam puluh dua sen) kemudian melaporkan terdakwa keMapoltabes MS untuk penyidikan lebih lanjut.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372KUHP.ATAUKEDUABahwa la terdakwa THAMPE MARENSIUS GINTING padabulanNovember 2001 atau pada waktu lain setidaktidaknya dalam bulan Novembertahun 2001 bertempat di
No. 1186 K/Pid/2008Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriLubuk Pakam tanggal 30 Oktober 2007 sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa Thampe Marensius Ginting bersalah melakukantindak pidana penggelapan sehubungan dengan jabatannya,sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair, melanggar pasal 374KUHP.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thampe Marensius Gintingdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 1.000,(seriou
79 — 24
MARENSIUS SILALAHI,4.