Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 28/Pid.B/2021/PN Lbs
Tanggal 31 Mei 2021 — APSAL MARFYANDA Als ACAI
255
  • Apsal Marfyanda als Acai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;

    4.

    APSAL MARFYANDA Als ACAI
    Apsal Marfyanda als Acai2. Tempat lahir : Lubuk Sikaping3. Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun/25 April 20004. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Perwira Nomor 24, JorongTanjung AlaiNagari Pauh, Kec. Lubuk Sikaping, Kab. Pasaman7. Agama : Islam8. Pekerjaan : MontirTerdakwa M. Apsal Marfyanda als Acai ditangkap oleh: Penyidik 17 Januari 2021 sampai dengan 18 Januari 2021;Terdakwa M.
    Apsal Marfyanda als Acai, bersalahmelakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke3, ke5 KitabUndangUndang Hukum Pidana (KUHPidana) dalam surat dakwaanPenuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. Apsal Marfyanda als Acaidengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwadalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;3.
    Apsal Marfyanda als Acai pada hari Jumat tanggal 27November 2020 atau setidaktidaknya pada bulan November tahun 2020 sekirapukul 01.00 WIB bertempat di dalam Ruko Percetakan Amek digital printingyang beralamat di jalan Anmad Yani nomor 38 Nagari Pauah, Kec. LubukHalaman 2 dari 21 Putusan Nomor 28/Pid.B/2021/PN LbsSikaping, Kab.
    Apsal Marfyanda alsAcai pada hari Kamis tanggal 26 November 2020 sekira pukul 17.00 WIBmelihat Ruko Percetakan Amex Digital Printing dalam keadaan sepisehubungan dengan tidak ada mobil dan ruko tersebut tidak buka sepertibiasanya.
    Apsal Marfyanda als Acai telahdiperiksa identitasnya di persidangan dan tidak membantah kebenaranidentitasnya sebagaimana tertera dalam Surat Dakwaan. Adapun M. ApsalMarfyanda als Acai merupakan subjek hukum orang yang telah berusia dewasadan cakap hukum.
Register : 01-04-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 22-05-2024
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 28/Pid.B/2021/PN Lbs
Tanggal 31 Mei 2021 — APSAL MARFYANDA Als ACAI
103
  • Apsal Marfyanda als Acai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;

    4.

    APSAL MARFYANDA Als ACAI
Register : 01-04-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 29/Pid.B/2021/PN Lbs
Tanggal 31 Mei 2021 — Penuntut Umum:
Hanifah Hanum
Terdakwa:
DIO SATRIA PERMANA Pgl DIO
467
  • Apsal Marfyanda adalahorang yang ditangkap oleh Polisi. Bahwa Terdakwa dan M. Apsal Marfyanda tidak ada meminta izinkepada Saksi untuk mengambil, menguasai, dan menjual barangbarangyang diambil tersebut. Bahwa jendela tempat M. Apsal Marfyanda masuk ke dalam ruko sudahterlepas dari bingkainya dan dalam keadaan rusak akibat perbuatan M.Apsal Marfyanda mencongkel jendela.
    Apsal Marfyanda memberitahu Terdakwa laptop tersebutdiambilnya dari daerah Lubuk Sikaping. Bahwa M. Apsal Marfyanda kemudian meminta Terdakwa untukmencarikan orang yang mau membeli laptop tersebut. Bahwa pada Minggu, 29 November 2020 sekitar pukul 13.00 WIBTerdakwa datang menemui M. Apsal Marfyanda untuk menjualkan laptopsebagaimana telah ditawarkan M. Apsal Marfyanda. Kemudian Terdakwa danM. Apsal Marfyanda pergi ke rumah M.
    Apsal Marfyanda memberitahu Terdakwa laptop tersebutdiambilnya dari daeran Lubuk Sikaping. M. Apsal Marfyanda kemudianHalaman 9 dari 16 Putusan Nomor 29/Pid.B/2021/PN Lbsmeminta Terdakwa untuk mencarikan orang yang mau membeli laptoptersebut. Bahwa pada Minggu, 29 November 2020 sekitar pukul 13.00 WIBTerdakwa datang menemui M. Apsal Marfyanda untuk menjualkan laptopsebagaimana telah ditawarkan M. Apsal Marfyanda. Kemudian Terdakwa danM. Apsal Marfyanda pergi ke rumah M.
    Apsal Marfyanda untuk mengambillaptop yang di simpan di Semaksemak seberang rumah M. Apsal Marfyanda. Bahwa pada Senin, 30 November 2020 sekitar pukul 20.00 WIB,Terdakwa menemui Dika (DPO) untuk menjual laptop merk ASUS warnamerah beserta charger dari M. Apsal Marfyanda tersebut. Dika (DPO)menyetujui untuk membelinya dengan harga Rp1.000.000,00 (satu jutarupiah). Bahwa atas uang hasil menjual laptop tersebut kemudian oleh Saksidiberikan kepada Terdakwa seluruhnya.
    Apsal Marfyanda untuk mengambil laptopyang akan dijual. Laptop tersebut disimpan oleh M. Apsal Marfyanda di semaksemak depan rumah M. Apsal Marfyanda.