Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 19-01-2021
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 129/Pid.C/2020/PN Byw
Tanggal 14 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KHARIRI
Terdakwa:
EKA WEDA MARGASANTI
102
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa EKA WEDA MARGASANTI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Tidak melakukan protokol kesehatan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EKA WEDA MARGASANTI, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.29.000,00- (dua puluh sembilan ribu rupiah) dan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Membebankan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    KHARIRI
    Terdakwa:
    EKA WEDA MARGASANTI