Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2015 — Putus : 06-05-2015 — Upload : 29-05-2015
Putusan PN WAINGAPU Nomor 17/PID.SUS/2015/PN.WGP
Tanggal 6 Mei 2015 — - MARGAYANTO TAMU UMBU alias TAMU UMBU alias YANTO
2718
  • Menyatakan Terdakwa : MARGAYANTO TAMU UMBU alias TAMU UMBU alias YANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Mengakibatkan Korban Luka Berat dan Penganiayaan sebagaimana dakwaan Kombinasi;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3.
    - MARGAYANTO TAMU UMBU alias TAMU UMBU alias YANTO
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waingapu yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa;1 Nama lengkap: MARGAYANTO TAMU UMBU alias TAMUUMBU alias YANTO;2 Tempat lahir : Tamma;3 Umur/tanggal lahir : 19 Tahun/ 10 Januari 19864 Jenis kelamin : Lakilaki;5 Kebangsaan : Indonesia;6 Tempat tinggal : Mburung, Rt.007/Rw.004, Desa Tamma,Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba
    Pen.Pid/2015/PN.Wgp tanggal 18 Maret 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 17/Pen.Pid/2015/PN.Wgp.. tanggal 18Maret 2015 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa serta memperhatikanbukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan terdakwa MARGAYANTO
    Pasal 5 huruf a UndangUndang RI Nomor 23sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam KesatuTahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga danKedua Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam surat dakwaanKombinasi Pertama Kesatu dan Kedua;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARGAYANTO TAMUUMBU alias TAMU UMBU alias YANTO dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi seluruhnya denganmasa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa selama terdakwaberada dalam
    pokoknya menyatakan Terdakwa sangat menyesal atas perbuatannya danTerdakwa bersumpah untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya kelak dikemudian haridan oleh karena itu Terdakwa memohon keringan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa dan atau Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan tetap padatuntutan pidanannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMAKESATUBahwa terdakwa MARGAYANTO
    Pasal 5 huruf a Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;ATAUKEDUABahwa terdakwa MARGAYANTO TAMU UMBU ALIAS TAMU UMBUALIAS YANTO pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2014 sekitar pukul 12.00 Witaatau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014, atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di rumah saksi FERDINAN KAHI ATADJAWA yang terletak di Mburung Desa Tamma Kec.
Register : 20-10-2016 — Putus : 18-01-2017 — Upload : 25-01-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Kpg
Tanggal 18 Januari 2017 — GABRIEL MARIANUS PANDE, ST., MT
8139
  • dan dilanjutkan pada tahun 2014;Bahwa pekerjaan yang sudah dikerjakan pada pekerjaan swakelola PeningkatanJalan LiabekeMudetelo Tahun 2013 yaitu galian tanah biasa, galian untukselokan dan saluran air dan pekerjaan beton mutu rendah (K175);Bahwa tidak semua item pekerjaan dikerjakan pada tahun 2013 karena adamasalah lahan dan sulitnya mobilisasi material;Bahwa yang mengerjakan pekerjaan galian tanah, galian saluran tanah dan betonK175 adalah tukang dari Watuneso dan petugas lapangannya staf Bina MargaYANTO