Ditemukan 1 data
44 — 4
MARTUA PURBA Bin MARHOSING PURBA
PUTUSANNomor 163/Pid.B/2016/PN BlsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : MARTUA PURBA Bin MARHOSING PURBATempat lahir : Padang Sidempuan (Sumatera Utara)Umur/tanggal lahir : 47 Tahun / 8 September 1968Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Lintas DuriDumai Km 15 Kulim Desa BoncahMahang
Menyatakan terdakwa MARTUA PURBA Bin MARHOSING PURBA telahterbukti dan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja menawarkanatau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi ataudengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perdulliapakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat ataudipenuhinya sesuatu tata cara" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 303 ayat (1) Ke2 KUHPidana dalam Dakwaan Kedua.2.
Menghukum terdakwa MARTUA PURBA Bin MARHOSING PURBAmembayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisanyang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon agar Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman yangseringanringannya kepada terdakwa karena tedakwa menyesal atasperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perobuatannya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa