Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-02-2023 — Putus : 16-02-2023 — Upload : 13-03-2023
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 2/Pid.C/2023/PN Tpg
Tanggal 16 Februari 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADY KURNIAWAN
Terdakwa:
SARI HASTUTI MARIALYN PURBA
7447
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Sri Hastuti Marialyn Purba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dalam catatan dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) hari ;
    3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ADY KURNIAWAN
    Terdakwa:
    SARI HASTUTI MARIALYN PURBA