Ditemukan 1 data
ADY KURNIAWAN
Terdakwa:
SARI HASTUTI MARIALYN PURBA
74 — 47
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Sri Hastuti Marialyn Purba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dalam catatan dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) hari ;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam
Penyidik Atas Kuasa PU:
ADY KURNIAWAN
Terdakwa:
SARI HASTUTI MARIALYN PURBA