Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2024 — Putus : 26-04-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN MANADO Nomor 8/Pid.C/2024/PN Mnd
Tanggal 26 April 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
I KETUT DIARSA
Terdakwa:
MARINNY KARU
84
    1. Menyatakan Terdakwa MARINNY KARU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Membawa dan Menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak berwenang";
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    I KETUT DIARSA
    Terdakwa:
    MARINNY KARU