Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-01-2015 — Putus : 18-02-2015 — Upload : 19-05-2015
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 9/Pid.B/2015/PN.Pyh
Tanggal 18 Februari 2015 — - JEFRI MARISKY Panggilan SI ER
494
  • Menyatakan terdakwa JEFRI MARISKY Pgl SI JER terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan:3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;5.
    - JEFRI MARISKY Panggilan SI ER
    Nama lengkap : JEFRI MARISKY PglI SI JER;2. Tempat lahir : Barulak;3. Umur/tanggal lahir : 24 Tahun / 13 Juni 1990;4. Jenis kelamin : Lakilaki ;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jorong Lompatan Kenag. BarulakKec. Tanjung BaruKab. Tanah Datar ;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : SD;Terdakwa ditangkap sejak tanggal 02 Desember 2014 sampai dengantanggal 03 Desember 2014 kemudian dilanjutkan dengan Penahanan dalamRumah Tahanan Negara oleh:1.
    Menyatakan terdakwa JEFRI MARISKY Pgl SI JERterbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimanayang didakwa dalam surat dakwaan.2. Menjatuhkan Pidana terhadap' terdakwa JEFRIMARISKY Pgl SI JER, dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan dikurangi selama terdakwa dalamtahanan sementara.3. Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) potong kayu bulat warna coklat yang panjangnya sekira lebihkurang setengah meterDirampas untuk di musnahkan.4.
    secaratertulis dimana dalam surat perdamaian tersebut Pihak yaitu saksi Albert TijeSika Pgl Rika pada pokoknya menyatakan telah memaafkan Pihak II (Terdakwa)Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penuntut Umum tetap padatuntutannya, demikian pula Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan tunggal sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa JEFRI MARISKY
    Pgl SI JER yang sehat jasmani dan rohaninya, maka jelaslahsudah pengertian barang siapa yang merupakan subjek hukum dalamperkara ini adalah benar terdakwa JEFRI MARISKY Pgl SI JER yangdihadapkan kedepan persidangan Pengadilan Negeri Payakumbuh sehinggatidak terdapat adanya error in persona dalam mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas makaunsur ini terpenuhi secara sah;Ad. 2.
    Menyatakan terdakwa JEFRI MARISKY Pgl SI JER terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan:3. Menetapbkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 28-05-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 78/Pid.Sus/2019/PN Bsk
Tanggal 28 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
EDO DEDE PISANO, SH
Terdakwa:
JEFRI MARISKY Bin AFRIZAL alias Jer
10013
    1. Menyatakan terdakwa Jefri Marisky Bin Afrizal Alias Jer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri .
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Marisky Bin Afrizal Alias Jer dengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
    Penuntut Umum:
    EDO DEDE PISANO, SH
    Terdakwa:
    JEFRI MARISKY Bin AFRIZAL alias Jer
    Nama lengkap : Jefri Marisky Bin Afrizal Alias Jer2. Tempat lahir : Barulak3. Umur/Tanggal lahir : 29 tahun/2 Februari 19904. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jorong Lompatan Baru Datar Nagari Barulak Kec.Tanjung Baru Kab. Tanah Datar7. Agama : Islam8.
    Pekerjaan : SopirTerdakwa ditangkap tanggal 24 april 2019 berdasarkan Surat PerintahPenangkapan nomor : SP.Kap/20/IV/2019/Narkoba tanggal 24 April 2019;Terdakwa Jefri Marisky Bin Afrizal Alias Jer ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 27 April 2019 sampai dengan tanggal 16 Mei 2019Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2019sampai dengan tanggal 25 Juni 2019. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Mei 2019 sampai dengan tanggal 12 Juni2019.
    Menyatakan terdakwa Jefri Marisky Pgl Jer Bin Afrizal terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Sebagaipenyalah guna narkotika golongan bagi diri sendiri sebagaimanadalam dakwaan ketiga yaitu melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf aUndang Undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;2.
    Lailatul Rahmah, Sp.PK diperoleh kesimpulan bahwa pada barangbukti URINE atas nama terdakwa n Jefri Marisky Pgl Jer Bin Afrizal adalahbenar positif mengandung Metamphetamine.
    Menyatakan terdakwa Jefri Marisky Bin Afrizal Alias Jer terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MenyalahgunakanNarkotika Golongan Bagi Diri Sendiri .2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Marisky Bin Afrizal Alias Jerdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.3.