Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-06-2014 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN MADIUN Nomor 85/Pid.B/2014/PN.KD.MN
Tanggal 4 Juni 2014 — DWI MARJUNANTA
8441
  • Menyatakan gugur penuntutan dalam perkara pidana nomor 85/Pid.B/2014/PN.Kd.Mn atas nama terdakwa DWI MARJUNANTA;
    DWI MARJUNANTA
    Perkara: PDM47/MDN/Epp.2/04/2014 tertanggal 21 April 2014pada pokoknya sebagai berikut:DAKWAAN:KESATUBahwa ia terdakwa Dwi Marjunanta pada hari Jumat tanggal 21Pebruari 2014 sekira pukul 11.45 Wib bertempat di dalam warung mieayam milik Sdr.Sunardi yang terletak di Jl. Kapuas Kel.
    tersebutkemudian Sdr.Sunardi memberi Terdakwa uang sebesar Rp.100.000,,kemudian karena merasa kurang maka saat itu Terdakwa berkata NEKORA GENEP RONGATUS TAK ORAT ARIT WARUNGMU artinya KALAUTIDAK GENAP DUA RATUS SAYA RUSAK WARUNG MU maka kemudianSdr.Sunardi memberikan uangnya lagi kepada terdakwa sebesarRp.25.000,, selanjutnya uang yang telah diserahkan oleh Sdr.Sunarditersebut oleh terdakwa masukkan ke dalam dompetnya, selanjutnyaTerdakwa naik sepeda motor dan langsung pergi.Perbuatan terdakwa Dwi Marjunanta
    sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ;ATAUKEDUABahwa ia terdakwa Dwi Marjunanta pada hari Jumat tanggal 21Pebruari 2014 sekira pukul 11.45 Wib bertempat di dalam warung mieayam milik Sdr.Sunardi yang terletak di Jl.
    sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP ;Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut,terdakwa telah mengerti maksud dan isinya, serta tidak mengajukankeberatan atau bantahan;Menimbang, bahwa setelah membaca Berita Acara Persidanganperkara Pidana Nomor : 85/Pid.B/2014/PN.Kd.Mn atas nama TerdakwaDWI MARJUNANTA dimana acara sidang pada persidangan hari Selasatanggal 13 Mei 2014 adalah untuk mendengar saksisaksi namunternyata terdakwa tidak dapat dihadirkan karena