Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-05-2012 — Upload : 21-05-2012
Putusan PN BANGKO Nomor 26/Pid.B/2012/PN.BK
Tanggal 8 Mei 2012 — MAN bin MARKAPAN
215
  • MAN bin MARKAPAN
    MAN bin MARKAPAN; Rantau Panjang ; 33 tahun / tahun 1978 ; Lakilaki ; Indonesia ; Rt. 02 Kel. Pasar Baru KecamatanTabir Kabupaten Merangin ; Islam ; Tani ;dengan jenis penahanan Rutanberdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh ; 1. Penyidik tertanggal 07 Januari 2012 Nomor: SP.Han/01/I/2012/Reskrim., sejak tanggal O7 Januari 2012 sampai dengantanggal 26 Januari 2012 ; 2.
    MAN bin MARKAPANterbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaanmelanggar Pasaldalam Dakwaan JalMenjatuhkan bin MARKAPAN dengan351 ayat (1) KUHPidana sebagaimanaksa Penuntut Umum ;ana terhadap terdakwa ISMAN als. MANidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi masa penahanan yang telenetapkan,ba bukti Menetapkan barang bukti1 (Satu) bilah qeplastik warna hiDirampas untuk dimu3.
    MAN bin MARKAPAN padaAnuari 2012 sekira pukul 23.30 WIB atautu waktu yang masih termasuk dalam bulani kKebun durian di belakang rumah terdakwaKecamatan Tabir Kabupaten Merangin atauempat yang masih termasuk dalam wilayahi Bangko yang berwenang memeriksa danMah melakukan penganiayaan, perbuatanikwa dengan cara sebagai berikut :ri Kamis tanggal 05 Januari 2012 sekirasedang berada di rumah di RT. 02 Kel.bir Kabupaten Merangin kemudianorang lagi berbincang di kebun durian dilalu terdakwa keluar dengan
Register : 21-09-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 02-11-2018
Putusan PN BANGKO Nomor 133/Pid.B/2018/PN Bko
Tanggal 31 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
ARIE PRATAMA, SH
Terdakwa:
Bisman Als Isman Als Man Bin Markapan
5410
  • Man bin Markapan tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primer;
  • Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primer Penuntut Umum;
  • Menyatakan Terdakwa Bisman als. Isman als.
    Man bin Markapan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana dan tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider dan dakwaan ketiga;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
    Man bin Markapan;

8. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

Penuntut Umum:
ARIE PRATAMA, SH
Terdakwa:
Bisman Als Isman Als Man Bin Markapan
Man bin Markapan yang sudah berencanamau menemui saksi Junaidi untuk menanyakan kembali harta orang tuaTerdakwa dan rumah yang pernah dijanjikan oleh saksi Junaidi kepadaTerdakwa. Sebelum ke rumah saksi Junaidi Terdakwa Bisman als.
Manbin Markapan;8.