Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SERGIO MARKARIAN WOWOR
33 — 19
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Sergio Markarian Wowor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan" sebagaimana dakwaan tunggal.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terdakwa:
SERGIO MARKARIAN WOWOR