Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2021 — Putus : 13-12-2021 — Upload : 13-12-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2205/Pid.Sus/2021/PN Sby
Tanggal 13 Desember 2021 — MH
Terdakwa:
RICO APRIANZA PRASETYA BIN TOTOK MARKISTIAN
597345
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan terdakwa RICO APRIANZA PRASETYA BIN TOTOK MARKISTIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada system elektronik orang lain yang tidak berhak;;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa

    MH
    Terdakwa:
    RICO APRIANZA PRASETYA BIN TOTOK MARKISTIAN