Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-09-2008 — Upload : 09-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18PK/AG/2008
Tanggal 24 September 2008 — HERBERT SITOMPUL bin MARLANGAT SITOMPUL ; SAIKEM binti MUKARTO JAMIN
3210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HERBERT SITOMPUL bin MARLANGAT SITOMPUL ; SAIKEM binti MUKARTO JAMIN
    PUTUSANNomor: 18 PK/AG/2008BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata agama dalam peninjauan kembali telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara:HERBERT SITOMPUL bin MARLANGAT SITOMPUL,bertempat tinggal di Jl. H.
    Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi AgamaPalangkaraya Nomor : 3/Pdt.G/2005/PTA.PLK tanggal 23 Mei 2005 Mbertepatan dengan tanggal 14 Rabiul Akhir 1426 H adalah sebagai berikut:Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding (Herbert Sitompulbin Marlangat Sitompul) dapat diterima;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Sampit Nomor : 116/Pdt.G/2004/PA.Spt tanggal 9 Maret 2005 M, bertepatan dengan tanggal28 Muharram 1426 H, yang selengkapnya
    Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HERBERTSITOMPUL bin MARLANGAT SITOMPUL tersebut tidak dapat diterima;2.
    Mahkamah Agung berpendapat:Mengenai alasanalasan ke1 sampai dengan ke4:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karenaalasanalasan tersebut tidak termasuk dalam salah satu alasan permohonanpeninjauan kembali sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 huruf (as/d f) UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh HERBERT SITOMPULbin MARLANGAT
    No. 18 PK/AG/2008MENGADILI:Menolak permohonan peninjauan kembali dari: HERBERT SITOMPULbin MARLANGAT SITOMPUL tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat untuk membayarbiaya perkara dalam peninjauan kembali sebesar Rp 2.500.000, (dua jutalima ratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu tanggal 24 September 2008 oleh Drs. H.