Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-05-2024 — Putus : 30-07-2024 — Upload : 05-08-2024
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 73/Pid.B/2024/PN Tlk
Tanggal 30 Juli 2024 — Penuntut Umum:
1.AFDOL GUNTUR NASUTION, S.H
2.AHMAD SUHENDRA, S.H
Terdakwa:
1.FEBRIANDI Als ANDI Bin (Alm) MARLISEM
2.PERI YADI YANSAH Als PERI Bin (Alm) SUWARDI
3.INDRA PUTRA Als INDRA Bin (Alm) HENDRA
1710
  • Marlisem, Terdakwa II Peri Yadi Yansah alias Peri bin alm. Suwardi, dan Terdakwa III Indra Putra alias Indra anak dari alm. Hendra tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Febriandi alias Andi bin alm.
    Marlisem dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan, dan Terdakwa II Peri Yadi Yansah alias Peri bin alm. Suwardi serta Terdakwa III Indra Putra alias Indra anak dari alm. Hendra dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun dan 2 (dua) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Febriandi alias Andi bin alm.
    Marlisem dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa Febriandi alias Andi bin alm.
    Marlisem tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) buah kotak Speaker merk Minami;

    Dimusnahkan;

    1. 1 (satu) unit Handphone Samsung dengan IMEI 352432721072600;
    2. 1 (satu) unit Handphone VIVO dengan IMEI 867503068967673;
    3. 1 (satu) unit Handphone merk Infinix X668B dengan IMEI 357344846066265;

    Dirampas untuk negara;

    6.

    Penuntut Umum:
    1.AFDOL GUNTUR NASUTION, S.H
    2.AHMAD SUHENDRA, S.H
    Terdakwa:
    1.FEBRIANDI Als ANDI Bin (Alm) MARLISEM
    2.PERI YADI YANSAH Als PERI Bin (Alm) SUWARDI
    3.INDRA PUTRA Als INDRA Bin (Alm) HENDRA