Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2020 — Putus : 24-08-2020 — Upload : 24-08-2020
Putusan PA MAGETAN Nomor 0793/Pdt.G/2020/PA.Mgt
Tanggal 24 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
182
  • 1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir ;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Adeng Marlistyo Hudaya bin Markum) terhadap Penggugat (Puput Tri Ambarukmi binti Karyono) ;

    4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.551.000,00 (lima ratus lima puluh satu