Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-02-2016 — Putus : 08-03-2016 — Upload : 24-08-2016
Putusan PA LUBUK BASUNG Nomor 21/Pdt.P/2016/PA.LB
Tanggal 8 Maret 2016 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
121
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Lambuak bin Lutan) dengan Pemohon II (Marnialis binti Darlis) yang dilaksanakan pada tanggal 04 Agustus 1999, di Gadih Angik, Jorong Masang Timur, Kenagarian Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam;3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut ke Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam;4.
    PENETAPANNomor 0021/Pdt.P/2016/PA.LBaa ofl Cam ll ail aayDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Lubuk Basung yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara Itsbat Nikah yang diajukan oleh:Lambuak bin Lutan, umur 40 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanPetani, tempat tinggal di Gadih Angik, Jorong MasangTimur, Kenagarian Tiku V Jorong, Kecamatan TanjungMutiara, Kabupaten Agam, sebagai Pemohon I;Marnialis
    dari Pengadilan Agama Lubuk Basung sebagai buktipernikahan Pemohon dan Pemohon Il, dan untuk melengkapi syaratpembuatan akta kelahiran anak;Bahwa, berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon dengan Pemohon IImohon agar Ketua Pengadilan Agama Lubuk Basung segera memeriksa danmengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhnkan penetapan yang amarnyaberbunyi sebagai berikut:1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon Il;Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon (Lambuak bin Lutan)dengan Pemohon II (Marnialis
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Lambuak bin Lutan) denganPemohon II (Marnialis binti Darlis) yang dilaksanakan pada tanggal 04Agustus 1999, di Gadih Angik, Jorong Masang Timur, Kenagarian Tiku VJorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinantersebut ke Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanTanjung Mutiara, Kabupaten Agam;4.