Ditemukan 2 data
Terdakwa:
JOKO MARPOLAN BIN BONG SONG CAN
20 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa JOKO MARPOLAN Bin BONG SONG CAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOKO MARPOLAN Bin BONG SONG CAN tersebut, oleh karena itu, dengan Pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan;
>
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yg dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada terdakwa JOKO MARPOLAN Bin BONG SONG CAN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
., M.H
Terdakwa:
JOKO MARPOLAN BIN BONG SONG CAN
26 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Mochlis bin Raduan) terhadap Penggugat (Iin Handayani binti Joko Marpolan);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp890.000,00 (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);