Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-08-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 586/Pdt.P/2021/PN Bdg
Tanggal 14 September 2021 — Pemohon:
Marseilly
240
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama MARSEILLY menjadi MARSEILLY KARYADI;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, untuk dicatatkan dalam
    Catatan Pinggir mengenai penggantian nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 1977/JB/1991, dari nama MARSEILLY menjadi MARSEILLY KARYADI;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
  • Pemohon:
    Marseilly