Ditemukan 1 data
Marseilly
24 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama MARSEILLY menjadi MARSEILLY KARYADI;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, untuk dicatatkan dalam
Catatan Pinggir mengenai penggantian nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 1977/JB/1991, dari nama MARSEILLY menjadi MARSEILLY KARYADI;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Pemohon:
Marseilly