Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 153/Pid.B/2019/PN Smr
Tanggal 11 April 2019 — Penuntut Umum:
AGUS PURWANTORO, SH
Terdakwa:
MARSELLIE SURYA PRANATA Anak Dari SURIANSYAH
244
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Marsellie Surya Pranata anak dari Suriansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    Penuntut Umum:
    AGUS PURWANTORO, SH
    Terdakwa:
    MARSELLIE SURYA PRANATA Anak Dari SURIANSYAH
    PUTUSANNomor 153 / Pid.B / 2019 / PN SmrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Samarinda yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : Marsellie Surya Pranata anak dari Suriansyah.Tempat lahir : Samarinda.Umur/tanggallahir : 25 tahun/ 25 Maret 1993.Jenis kelamin > Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Jil. Kemangi Rt.26, Gang Samboja, Kel.
    Membebankan ongkos perkara kepada Negara ;Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum secaralisan menyatakan bertetap pada tuntutan, demikian pula Penasihat Hukumterdakwa secara lisan menyatakan bertetap pada pembelaan ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum dengan dakwaan sebagai berikut ;Bahwa ia Terdakwa MARSELLIE SURYA PRANATA Anak Dari SURIANSYAH,pada hari Jumat tanggal 30 November 2018 sekira pukul 13.40 Wita atausetidaktidaknya pada suatu waktu tertentu
    Menyatakan terdakwa Marsellie Surya Pranata anak dari Suriansyah telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8(delapan) bulan ;3.