Ditemukan 1 data
26 — 4
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah terhadap 2 (dua) anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Vicko Marsellyo, laki-laki, umur 9 tahun dan Zhafira Abrina Banafzha, perempuan, umur 8 bulan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak dewasa atau berumur 21 tahun atau telah menikah yang diserahkan pada setiap
DALAM REKONVENSI :