Ditemukan 5 data
10 — 18
Menetapkan Nama Ayah Pemohon: Choiriyah binti Marsenan yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 784/76/VII/2005 tanggal 20 Juli 2005, sebenarnya adalah: Nama Ayah Pemohon: Choiriyah binti Marsenin;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kedungkandang Kota Malang;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 191.000,-(seratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
Choiriyah binti Marsenin(PEMOHON)
SALINANPENETAPANNomor 0603/Pdt.P/2017/PA.MlgAza Vey 2SSS 2DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Malang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu dalam tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara pembetulan nama yang diajukan oleh:Choiriyah binti Marsenin, umur 28 tahun, agama Islam, pendidikan SMP,pekerjaan lbu rumah tangga, Jalan Kh.
Fatimatuz Zahro, umur8 tahun;Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon telah menerima AktaNikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungkandang KotaMalang dengan nomor: 784/76/VII/2005 tanggal 20 Juli 2005;Bahwa setelah menerima buku nikah, terdapat kesalahan tulis yaitu:Nama Ayah Pemohon: Choiriyah binti Marsenan. sedangkan yang benaradalah: Nama Ayah Pemohon: Choiriyah binti Marsenin;Bahwa akibat dari kesalahan tulis tersebut, Pemohon dalam mengurusAkte Kelahiran dan Persiapan Haji mengalami hambatan
Isi bukti tersebut menjelaskan mengenai nama yang benarPemohon, sehingga bukti tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil,serta mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat, dengandemikian maka terbukti nama ayah Pemohon yang benar sebagaimana dalambukti tersebut adalah Nama Ayah Pemohon: Choiriyah binti Marsenin;Menimbang bahwa bukt P.2 adalah fotokopi Kutipan Akta NikahPemohon bernama: Choiriyah binti Marsenan yang merupakan akte otentik,telah bermaterai cukup dan cocok dengan
Isi bukti tersebutmenjelaskan mengenai nama yang Pemohon dalam Kutipan Akta Nikahtersebut terdapat kekeliruan sehingga akan disamakan dengan bukti P.1, P.3,P.4 dengan demikian maka terbukti nama Pemohon yang benar sebagaimanadalam bukti P.1, P.3, P.4 tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, P.3, P.4 terungkap faktabahwa yang benar adalah nama Pemohon dan Ayah Pemohon: Choiriyahbinti Marsenin;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka sesuai dengan Pasal 33
Menetapkan Nama Ayah Pemohon: Choiriyah binti Marsenan yang tercatatHal.4 dari6 halm.PenetapanNomor 0603/Pdt.P/2017/PA.MIgdalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 784/76/VII/2005 tanggal 20 Juli2005, sebenarnya adalah: Nama Ayah Pemohon: Choiriyah binti Marsenin;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan namatersebut di Kantor Urusan Agama Kedungkandang Kota Malang;4.
15 — 5
Marsenin bin Marsuki (Alm)(PEMOHON I)Tianah binti Paidi(PEMOHON II)
10 — 2
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (1.Arsawi bin Budali) dengan Pemohon II (2.Horridah binti Marsenin) yang dilaksanakan pada di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Omben Kabupaten Kabupaten Sampang;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah KUAKecamatan Kecamatan Omben Kabupaten Kabupaten Sampang;
4.
7 — 2
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sae Bin Marsenin) dengan Pemohon II (Hosniyah Binti Madnadi) yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 08 Juni 1998 di Dusun Barokem Laok Desa Tanjung Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan ;
3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan
10 — 3
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sae Bin Marsenin) dengan Pemohon II (Hosniyah Binti Madnadi) yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 08 Juni 1998 di Dusun Barokem Laok Desa Tanjung Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan ;
3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan