Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-10-2013 — Putus : 18-11-2013 — Upload : 18-06-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1262/PDT.P/2013/PN.JKT.TIM
Tanggal 18 Nopember 2013 — NORMAN SINAGA dan MARSENTI SARAGIH
153
  • Menyatakan sah perkawinan antara Norman Sinaga dan Marsenti Saragih, menikah secara agama Protestan di Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Jemaat Bane, Resort Siantar II, di Pematang Siantar, tanggal 20 Januari 2011 ;3. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk membuat catatan sipil tentang Pengesahan Akte Perkawinan ;4.
    NORMAN SINAGA dan MARSENTI SARAGIH
    PENETAPANNOMOR : 1262/PDT.P/2013/PN.JKT.TIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara Perdatapermohonan dalam tingkat pertama telah memberikan penetapan atas permohonan dari :NORMAN SINAGA dan MARSENTI SARAGIH beralamat di Kramat JatiRt.017/011 Kel. Kramatjati Kec.
    ketidaktahuan dan kelalaian Para Pemohon sampai saat iniperkawinannya belum didaftarkan dikantor kependudukan dan catatan sipil ;3 Bahwa untuk mendaftarkan perkawinan Para Pemohon diperlukan penetapanPengadilan Negeri ;Halaman Penetapan Nomor : 1262/Pdt.P/2013/PN.Jkt.TimBerdasarkan uraian tersebut diatas, Para Pemohon memohon kepada Bapak KetuaPengadilan Negeri Jakarta Timur, untuk menetapkan sebagai berikut :1 Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;2 Menyatakan sah perkawinan antara Norman Sinaga dan Marsenti
    berlaku, oleh karenanyapermohonan patut untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa permohonan Para Pemohon dapat dikabulkan denganperbaikanperbaikan amar penetapan, maka Para Pemohon dibebankan untuk membayarbiaya perkara ;Mengingat UndangUndang No.23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan peraturanperaturan lain yang bersangkutan :MENETAPKAN :1 Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut ;Halaman 7 Penetapan Nomor : 1262/Pdt.P/2013/PN.Jkt.Tim2 Menyatakan sah perkawinan antara Norman Sinaga dan Marsenti
Putus : 28-02-2017 — Upload : 21-03-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 137/Pid.Sus/2017/PN Lbp
Tanggal 28 Februari 2017 — 1. Nama lengkap : Jumpa Ginting als Ungki als Keker 2. Tempat lahir : Paluh Gelombang 3. Umur/Tanggal lahir : 36/11 November 1980 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Dusun VII Paluh Gelombang Desa Tanjung Selamat Kec. Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Swasta
112
  • pukul 11.00wib Terdakwa berangkat kedaerah Marelan lalu menggadaikan sepeda motorSupra X warna hitam BK 3501 KI milik saksi Raja Musaringgo Simamoratersebut kepadaa seorang lakilaki bernama Gondrong (DPO) sebesarRp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah);Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Nopember 2016 sekira pukul 18.00wib Terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi yang berpakaian preman danmembawa Terdakwa ke Polsek Percut Sei Tuan guna proses hukumselanjutnya;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban Marsenti
    Marsenti Sitanggang, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2016, sekitar pukul 09.30,di Dusun VII Paluh Gelombang Kec Percut Sei Tuan, bertempat di diwarnet AGG Terdakwa telah mengambil sepeda motor Supra X warnahitam BK 3501 KI milik saksi; Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari anak saksi dimana pagihari anak saksi mengantarkan saksi kesimpang besar denganHalaman 3 dari 8 Putusan Nomor 137/Pid.Sus/2017/PN Lbpmenggunakan sepeda
    Raja Musaringgo Simamora, disumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi melihat sepeda motor Supra X warna hitam BK 3501 KImilik saksi Marsenti Sitanggang dipakai Terdakwa melintas dari depanrumah saksi;Bahwa saksi tidak tahu cara Terdakwa mengambil sepeda motortersebut ;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidakkeberatan;3.
    Herman Sitohang, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2016, sekitar pukul 09.30,di Dusun VIl Paluh Gelombang Kec Percut Sei Tuan, bertempat di diwarnet AGG Terdakwa telah mengambil sepeda motor Supra X warnahitam BK 3501 KI milik saksi Marsenti Sitanggang;Bahwa, menurut keterangan saksi korban kerugian yang dialaminyasebesar Rp. 7.000.000, (tujuh juta rupiah) ;Bahwa saksi tidak tahu bagaimana cara Terdakwa melakukan pencurian,pada saat kejadian
    (tigaratus ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2016, sekitar pukul09.30, di Dusun VIl Paluh Gelombang Kec Percut Sei Tuan, bertempat diwarnet AGG Terdakwa telah mengambil sepeda motor Supra X warna hitamBK 3501 KI milik saksi Marsenti Sitanggang;Bahwa saat itu Terdakwa melihat sepeda motor milik korban yang terparkir didepan warnet AGG, dan saat itu niat Terdakwa