Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-08-2011 — Upload : 03-05-2012
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 18/PDT/2011/PT.BABEL
Tanggal 4 Agustus 2011 — - NELLIE Lawan - TJHANG KON TJIONG
6434
  • Menetapkan 2 (dua) orang anak yang bernama CYNTHIA SHAVIRA lahir diSungailiat tanggal 03 Januari 2009 sebagaimana didalam Akta KelahiranNo.19.01.AL.2009.000065, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil KabupatenBangka, tertanggal 17 Januari 2009, dan MERCY MARSHELLIA lahir di Sungailiatsebagaiman didalam Akta Kelahiran No.19.01.AL.2010.000952, yang dikeluarkanoleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bangka, tertanggal 14 Agustus 2010 dibawahperwalian Penggugat dan Tergugat, dengan syarat masingmasing
    Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuksebagian ;Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar uangnafkah dan biaya pendidikan serta biaya hidup seharihari kepada anak bernamaCYNTHIA SHAVIRA dan MERCY MARSHELLIA dan biaya hidup TergugatKonpensi/Penggugat Rekonpensi selama dalam masa kesendirian yang besarnyadisesuaikan dengan kemampuan keuangan Penggugat sebagai wiraswasta dalamsetiap bulannya sampai kedua anak tersebut dewasa dan dapat menentukanpilihannya
Register : 07-11-2019 — Putus : 04-02-2020 — Upload : 06-03-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1195/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 4 Februari 2020 —
Terdakwa:
HERVINA DAME MARSHELLIA SITOHANG
7382204
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa HERVINA DAME MARSHELLIA SITOHANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Penciptaan Informasi Elektronik Dan / Atau Dokumen Elektronik Seolah-Olah Data Yang Otentik Yang Dilakukan Secara Berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana, Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35
    Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERVINA DAME MARSHELLIA SITOHANG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000, 00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan

    Terdakwa:
    HERVINA DAME MARSHELLIA SITOHANG