Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-08-2015 — Upload : 02-10-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 813/PID/B/2015/PN.BDG
Tanggal 25 Agustus 2015 — WIDYA MARSITIYANI BIN HERI PURNOMO
268
  • M E N G A D I L I - Menyatakan Terdakwa : Widya Marsitiyani Binti Heri Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak Pidana : Penggelapan dalam Jabatan yang dilakukan secara berlanjut ;- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Widya Marsitiyani Binti Heri Putnomo dengan Pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa sebelum Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dikurangkan seluruhnya
    WIDYA MARSITIYANI BIN HERI PURNOMO
    PUTUSANNomor : 813/PID/B/2015/PN.BDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara Pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa, telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : WIDYA MARSITIYANI BIN HERIPURNOMOTempat lahir : PurwokertoUmur/Tgl Lahir : 28 tahun/07 Maret 1987Jenia Kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Cibarengkok No.
    SwastaPendidikan >: SMATerdakwa telah ditahan sejak tanggal 06 Mei 2015 sampai dengan sekarang ;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Telah membaca suratsurat dalam berkas perkara ;Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa PenuntutUmum, keterangan saksisaksi dan terdakwa tersebut di persidangan ;Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan kepersidangan ;Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umumyang pada pokoknya menuntut agar hakim menjatuhkan Putusan sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa Widya Marsitiyani
    Binti Heri Purnomo terbuktimelakukan tindak Pidana Penggelapan karena jabatannya secara berlanjutsebagaimana yang diatur dan diancam Pidana berdasarkan dakwaan KesatuPasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;2 Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Widya Marsitiyani Binti HeriPurnomo dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulandikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwatetap ditahan ;3 Menetapkan barang bukti berupa :e 27 Kwitansi Pasar biasa sebagai bukti pembayaran
    tersebut ditetapkan tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara ;Menimbang, bahwa untuk = adilnya hukuman perludipertimbangkan halhal dibawah ini ;Halhal yang meringankan :e Terdakwa belum pernah dihukum ;e Terdakwa menyesali perbuatannya ;Halhal yang memberatkan :e Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain dan meresahkan masyarakatbanyak ;Memperhatikan Ketentuan Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPserta Peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI e Menyatakan Terdakwa : Widya Marsitiyani
    Binti Heri Purnomo terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak Pidana :Penggelapan dalam Jabatan yang dilakukan secara berlanjut ;e Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Widya Marsitiyani Binti HeriPutnomo dengan Pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;e Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa sebelumPutusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dikurangkan seluruhnyadari Pidana yang dijatuhkan tersebut ;e Memerintahkan supaya Terdakwa