Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2014 — Putus : 23-06-2014 — Upload : 27-10-2014
Putusan PN BENGKULU Nomor 51/Pid.B/2014/PN.Bkl (PN. Bengkulu)
Tanggal 23 Juni 2014 — Emi Marsudianti
3213
  • Menyatakan Terdakwa EMI MARSUDIANTI Als OLGA Binti SUARTA (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Pertama;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EMI MARSUDIANTI Als OLGA Binti SUARTA (Alm) oleh karenanya dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair 4 (empat) Bulan penjara;3. Menetapkan, bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Emi Marsudianti
    Menyatakan terdakwa EMI MARSUDIANTI Als OLGA Bin SUARTA (Alm) bersalahtelah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan NarkotikaGolongan I bukan tanaman sesuai dengan Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 8 (Delapan) tahun dikurangi masa tahanandan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) subsidair 4 (empat) bulanPenjara;3.
    Perk.: PDM27/Bkulw/01/2014 telah didakwa dengandakwaan sebagai berikut:Pertama :Bahwa ia terdakwa EMI MARSUDIANTI Als OLGA Binti SUARTA pada hariKamis tanggal 02 Desember 2013 sekitar pukul 15.00 wib atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Desember tahun 2013 bertempat di depan Counter HandphoneJIn.Soeprapto Kota Bengkulu,atau setidaktidaknya disuatu tempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu tanpa hak dan melawanhukum,menawarkan untuk dijual,menjual,membeli
    tahun 2009 tentang Narkotika)yang ditandatangani oleh Dra.Firni, Apt.M.Kes;Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Cabang BengkuluNo.695/032500/2013 tanggal 16 Oktober 2013 yang ditanda tangami oleh sdr.Yasrizalpimpinan cabang perum pegadaian berupa 2 (dua) paket sabu seberat 1,88 gram dan 3 (tiga)paket sabu seberat 1,88 gram;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;AtauKedua :Bahwa ia terdakwa EMI MARSUDIANTI
    SMS dari Terdakwa untuk Ade Kurniawan yang isinya untuk ambil pesananTerdakwa yang diletakkan di tumpukan batu di pinggir jalan Bumi Ayu;Menimbang bahwa atas keterangan Saksi Verbalisan tersebut terdakwa keberatan dimanamenurut Terdakwa sewaktu dilakukan pemeriksaan tidak didampingi Penasehat Hukum dankondisi Terdakwa sewaktu diperiksa dalam keadaan tidak sehat;Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi Verbalisan tetap padaketerangannya;Menimbang, bahwa terhadap perkara Terdakwa EMI MARSUDIANTI
    Menyatakan Terdakwa EMI MARSUDIANTI Als OLGA Binti SUARTA (Alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak ataumelawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan Isebagaimana dalam dakwaan Pertama;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EMI MARSUDIANTI Als OLGA BintiSUARTA (Alm) oleh karenanya dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dandenda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) Subsidair 4 (empat) Bulanpenjara;213.
Register : 25-07-2014 — Putus : 26-08-2014 — Upload : 09-09-2014
Putusan PT BENGKULU Nomor 45/PID.SUS/2014/PT.BGL
Tanggal 26 Agustus 2014 — EMI MARSUDIANTI ALS OLGA BINTI SUARTA (ALM)
4219
  • EMI MARSUDIANTI ALS OLGA BINTI SUARTA (ALM)
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum REG.PERK.NOMOR.PDM27/BKLU/01/2014 tanggal 30 Januari 2014 Terdakwatelah didakwa sebagai berikut :DAKWAANPertama :Bahwa ia terdakwa EMI MARSUDIANTI Als OLGA Binti SUARTA padahari Kamis tanggal 02 Desember 2013 sekitar pukul 15.00 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2013 bertempat didepan Counter Handphone Jin.
    Yasrizal pimpinan cabang Perum Pegadaian berupa 2 (dua) paketsabu seberat 1,88 gram dan 3 (tiga) paket sabu seberat 1,88 gram.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.AtauKedua:Bahwa ia terdakwa EMI MARSUDIANTI Als OLGA Binti SUARTA padahari Kamis tanggal 02 Desember 2013 sekitar pukul 15.00 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2013 bertempat didepan Counter Handphone Jin.
    Menyatakan Terdakwa EMI MARSUDIANTI Als OLGA Bin SUARTA (Alm)bersalah telah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkan Narkotika Golongan bukan tanaman sesuai denganDakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa 8 (delapan) tahundikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyarrupiah) subsider 4 (empat) bulan penjara ;3.
    Menyatakan Terdakwa EMI MARSUDIANTI Als OLGA Bin SUARTA(Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jualbeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Pertama ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EMI MARSUDIANTI Als OLGABin SUARTA (Alm) oleh karenanya dengan pidana penjara selama 9(sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyarrupiah) subsider 4 (empat) bulan penjara ;3.
    Menyatakan Terdakwa EMI MARSUDIANTI Als OLGA Bin SUARTA(Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jualbeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Pertama ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EMI MARSUDIANTI Als.
Putus : 26-01-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2143 K/PID.SUS/2014
Tanggal 26 Januari 2015 — EMI MARSUDIANTI Als OLGA Binti SUARTA (Alm)
2410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EMI MARSUDIANTI Als OLGA Binti SUARTA (Alm)
    Menyatakan Terdakwa EMI MARSUDIANTI Als OLGA Bin SUARTA (Alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual belliNarkotika Golongan sebagaimana dalam dakwaan Pertama ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EMI MARSUDIANTI Als.
    No. 2143 K/PID.SUS/2014bukti tersebut menjadi dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukanoleh Terdakwa EMI MARSUDIANTI. (PEMOHON KASASI).
    paket sabu tersebut berada dalam penguasaan TERDAKWA ADE danbukan TERDAKWA EMI MARSUDIANTI, karena TERDAKWA ADE yangmengunakan mobil tersebut maka dengan demikian tidak ada buktihukum yang membuktikan TERDAKWA EMI MARSUDIANTI yangmeletakkan 3 paket sabu tersebut. mengingat keterangan saksi ini di terangkan oleh TERDAKWA ADE yang memiliki hubungan saudarakandung dengan TERDAKWA EMI MARSUDIANTI maka keteranganini harus dikesampingkan dan tidak dapat dijadikan dasarpembuktianpada perkara EMI MARSUDIANTI
    tidak pernah menyuruh TERDAKWAADE KURNIAWAN mengambil sabu tersebut karena fakta hukumnyaTERDAKWA ADE KURNIAWAN di suruh oleh JAUHARI melalui SMSuntuk mengambil sabu di tumpukan batu dan kayu di simpang BumiAyu, dan demi keadilan mohon adanya fakta hukum ini untuk dapatdipertimbangkan dalam perkara EMI MARSUDIANTI, atau mengingatTERDAKWA ADE KURNIAWAN yang memiliki hubungan saudaraHal. 11 dari 14 hal.
    No. 2143 K/PID.SUS/2014kandung dengan TERDAKWA EMI MARSUDIANTI maka keterangan iniharus dikesampingkan dan tidak dapat dijadikan dasar pembuktian padaperkara Terdakwa EMI MARSUDIANTI.3.
Register : 25-07-2014 — Putus : 26-08-2014 — Upload : 24-05-2019
Putusan PT BENGKULU Nomor 45/PID/2014/PT BGL
Tanggal 26 Agustus 2014 — Pembanding/Terdakwa : EMI MARSUDIANTI Als OLGA Binti SUARTA (Alm)
Terbanding/Jaksa Penuntut : HERLIA AGUSTINA, SH
5119
  • BKL. tanggal 23 Juni 2014 sekedar mengenai redaksi pidana pengganti denda, yang selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini :

  1. Menyatakan Terdakwa EMI MARSUDIANTI Als OLGA Bin SUARTA (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Pertama ;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EMI MARSUDIANTI Als
    Pembanding/Terdakwa : EMI MARSUDIANTI Als OLGA Binti SUARTA (Alm)
    Terbanding/Jaksa Penuntut : HERLIA AGUSTINA, SH
Register : 24-03-2023 — Putus : 10-04-2023 — Upload : 10-04-2023
Putusan PA BENGKULU Nomor 327/Pdt.G/2023/PA.Bn
Tanggal 10 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
307
  • Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat ( Emy Marsudianti binti Suarta) dengan Tergugat (Dedi Karnadi bin Mandri) yang dilaksanakan pada tanggal 11 September 1999 di Jalan Sukamaju, Nomor 022, RT 004, RW 002, Kelurahan Muara Dua, Keamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

    4.

    Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Dedi Karnadi bin Mandri) terhadap Penggugat (Emy Marsudianti binti Suarta) ;

    6. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp 420.000,00,- ( empat ratus dua puluh ribu rupiah);

Register : 16-09-2015 — Putus : 10-12-2015 — Upload : 17-02-2016
Putusan PN KLATEN Nomor 47/Pid.Sus/2015/PN Kln
Tanggal 10 Desember 2015 — SURATMAN Bin IMAN MIYOSO
8016
  • yang bertanggungjawab atas kerugian korban, karenauang milik korban sebagian besar sudah terdakwa pergunakan untukkeperluan pribadi terdakwa itu guna menambah modal usaha terdakwauntuk keperluan pengembangan toko, sebagian lagi untuk membayar gajiHalaman 26 dari 38 Putusan Nomor : 47/Pid.Sus/2015/PN.KlInkaryawan terdakwa serta untuk memberi bagi hasil bagi para penabungyang menabung di USP (Unit Simpan Pinjam) Asy Syifa :Bahwa beberapa nasabah atau korban akibat perbuatan Terdakwa adalahibu Titik Marsudianti
    beberapa toleransi untuk batas pelunasannya :Bahwa terdakwalah yang bertanggungjawab atas kerugian korban, karenauang milik korban sebagian besar sudah terdakwa pergunakan untukkeperluan pribadi terdakwa itu guna menambah modal usaha terdakwauntuk keperluan pengembangan toko, sebagian lagi untuk membayar gajikaryawan terdakwa serta untuk memberi bagi hasil bagi para penabungyang menabung di USP (Unit Simpan Pinjam) Asy Syifa :Bahwa beberapa nasabah atau korban akibat perbuatan Terdakwa adalahibu Titik Marsudianti
    , Sugiman bin Kemin, Jaka Purwanta bin SukarminHadi Martono, Wiwik Dwi Maryani binti Partono dan Sugiyanto bin AsihYoso Pawiro :Bahwa saksi korban Titik Marsudianti mengalami kerugian sebesarRp.154.193.890, (seratus lima puluh empat juta seratus sembilan puluhtiga ribu delapan ratus sembilan puluh), saksi korban Sugiman bin Keminmengalami kerugian sebesar Rp. 97.817.879, (sembilan puluh tujuh jutadelapan ratus tujuh belas ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah),saksi korban Jaka Purwanta
    MajelisHakim mengambil alih pertimbangan dalam pertimbangan sebelumnya dalampertimambangan hukum unsur kedua sebagaimana tersebut diatas :Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi maupunTerdakwa telah menerangkan in casu uang yang kemudian dipergunakan olehTerdakwa untuk menutup kekurangan pemberangkatan haji jamaah yangkurang pembayarannya, digunakan untuk keperluan bisnis tokonya dandipergunakan untuk kepentingan pribadi dari Terdakwa bersama keluargaadalah sebagian milik saksisaksi : ibu Titik Marsudianti