Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-11-2006 — Upload : 12-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1260K/PDT/2006
Tanggal 23 Nopember 2006 — MARSUWIH Bin KIMAN ; PUSER Bin ALPAWI ; BAHARUDIN Bin KOSO
6322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MARSUWIH Bin KIMAN ; PUSER Bin ALPAWI ; BAHARUDIN Bin KOSO
    PUTUSANNo.1260 K / Pdt / 2006DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :MARSUWIH Bin KIMAN, bertempat tinggal di Jalan KaptenPiere Tendean, Desa Sikahaija, Kecamatan Delta Pawan,Kabupaten Ketapang, dalam hal ini memberi kuasa kepadaTENGKU AMIRIL MUKMININ, SH., Advokat, berkantor di JalanR.
    yang diajukan olehPemohon Kasasi : MARSUWIN Bin KIMAN tersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 4 tahun 2004 danUndangUndang No. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang No 5 tahun 2004 dan peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : MARSUWIH