Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-07-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 16-10-2018
Putusan PN SINTANG Nomor 230/Pid.Sus/2018/PN Stg
Tanggal 6 September 2018 — Penuntut Umum:
HAFRIZAL, SH
Terdakwa:
YUPENSIUS RAMA bin AMBROSIUS AROY
8414
  • Dikembalikan kepada saksi Marsyiani Fitri.

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit handphone merk Xiomi redmi 3 ;Dikembalikan kepada saksi Marsyiani Fitri.4.
    permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar tanggapan lisan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Dakwaan :Bahwa Terdakwa YR BIN AA pada hari Selasa tanggal 01 Mei 2018 sekitarjam 19.00 wib atau setidaktidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun2018 bertempat di rumah saksi Marsyiani
    Sintang atau setidaktidaknyadi suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sintang,melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumahtangga mengakibatkan rasa sakit saksi korban Marsyiani, yang dilakukan Terdakwadengan cara sebagai berikut :Halaman 2 dari 14 Putusan Nomor 230/Pid.Sus/2018/PN StgBahwa terdakwa menikah dengan saksi Marsyiani pada tanggal 23 Maret2017 dengan akta nikah Nomor : 97/35/III/2017, selanjutnya pada hari Selasatanggal 01 Mei 2018 sekitar jam 17.00 wib terdakwa
    Sintang dan langsung main Handphone lalu sekitar jam19.00 wib ada yang menelpon ke handphone terdakwa dan saksi Marsyianimengangkatnya dan mendengar suara cewek yang menelpon lalu tibatiba telpondimatikan oleh cewek yang menelpon tersebutkemudian saksi Marsyiani bertanyakepada terdakwa siapa yang menelpon lalu terdakwa menjawab tidak tahu,kemudian saksi Marsyiani mengambil kembali handphone milik terdakwa laluterdakwa merebut kembali handphone tersebut sambil berkata kenapa kau gitu lalusaksi Marsyiani
    menjawab aku mau ngecek bah, kalo cewek tuh bukan siapasiapangape kau takut, tidak lama kemudian nomor cewek tersebut menelpon kehandphone terdakwa berkalikali namun tidak diangkat terdakwa, lalu saksi Marsyianiberkata ngapa ndak diangkat lalu handphone tersebut dimatikan oleh terdakwakemudian saksi Marsyiani berkata kalau bukan siapasiapa kenapa ndak diangkatkenapa kau takut kemudian terdakwa memeluk badan saksi Marsyiani hingga terasasakit kemudian terdakwa melepaskan pelukannya lalu saksi Maryiani