Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-05-2016 — Putus : 18-05-2016 — Upload : 08-06-2016
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 397/Pid.LL/2016/PN.Blk
Tanggal 18 Mei 2016 — Terdakwa Martawansah
179
  • Terdakwa Martawansah
    Menyatakan Terdakwa Martawansah Yang Identitasnya Tersebut Di Balik Tilang IniTelah Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu Sebagaimana Dalam Pasal 288(1) UU No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Dan Oleh Karenanya Terdakwa DipidanaDengan Denda Sebesar Rp.24.000 (Dua Puluh Empat Ribu Rupiah), Membayar BiayaPerkara Sebesar Rp.1000 (Seribu Rupiah);2.