Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2020 — Putus : 03-03-2020 — Upload : 19-01-2021
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 79/Pid.Sus/2020/PN Byw
Tanggal 3 Maret 2020 —
Terdakwa:
FANDI SANJAYA Als KETU Bin MARTOKET
4511
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Fandi Sanjaya alias Ketu bin Martoket tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) Tahun 3 (tiga) Bulan, Dan denda sejumlah Rp1.000.000,00

    Terdakwa:
    FANDI SANJAYA Als KETU Bin MARTOKET