Ditemukan 1 data
10 — 0
Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Teguh Santosa bin Amad Martowarsono) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Surati binti Suraji) di depan sidang Pengadilan Agama Klaten;
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
PUTUSANNomor 1227/Pdt.G/2018/PA.kIt.SeDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Klaten yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu. pada tingkat pertama dalam sidang Majelis telah menjatuhkanputusan perkara Cerai Talak antara :Teguh Santosa bin Amad Martowarsono, umur 32 tahun, agama Islam,pendidikan SLTA, pekerjaan Buruh, tempat kediaman diBloro RT. 15 RW. 04 Desa Juwiran, Kecamatan Juwiring,Kabupaten Klaten, sebagai Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi.MelawanSurati binti
Saksi :1.Sri Suhartining Hastuti binti Amad Martowarsono, umur 36 tahun,agama Islam di bawah sumpah telah memberikan keterangan sebagaiberikut : Bahwa Saksi adalah Kakak kandung Pemohon; Bahwa Pemohon dan Termohon menikah sudah 9 tahun;e Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon tinggalbersama di rumah orang tua Pemohon di Juwiring, Klaten; Bahwa selama pernikahan Pemohon dan Termohon tersebut telahdikaruniai seorang anak;e Bahwa sejak Tahun 2015 Pemohon dan Termohon seringbertengkar masalah ekonomi