Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-07-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 625 K/PID/2016
Tanggal 27 Juli 2016 — Marwetun als Marwe, dkk
2714 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Marwetun als Marwe, dkk
Register : 11-02-2016 — Putus : 17-03-2016 — Upload : 19-07-2016
Putusan PN SUMENEP Nomor 39/Pid.B/2016/PN Smp
Tanggal 17 Maret 2016 — 1.MARWETUN Als. MARWE 2.SUTANTINI Als. TEN 3.MAHFUD 4.MULYANI 5.MOHAMMAD FAIKURRAHMAN Als. PA'EK
744
  • Menyatakan terdakwa Marwetun alias Marwe tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;6. Membebaskan terdakwa Marwetun alias Marwe oleh karena itu dari dakwaan primer;7. Menyatakan terdakwa Marwetun alias Marwe tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan subsider;8.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marwetun alias Marwe oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;9. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir;10. Memerintahkan terdakwa Marwetun alias Marwe dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan11.
    Membebankan kepada terdakwa Marwetun alias Marwe membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, pada hari Rabu, tanggal 16 Maret 2016, oleh Deka Rachman Budihanto, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Awaluddin Hendra Aprilana, dan Yukla Yushi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 17 Maret 2016, oleh Hakim Ketua dengan didampingi
    1.MARWETUN Als. MARWE2.SUTANTINI Als. TEN3.MAHFUD4.MULYANI5.MOHAMMAD FAIKURRAHMAN Als. PA'EK
    Pak Tari alias Tari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa:o terdakwa Marwetun merupakan mantan isteri Saksi;o terdakwa Sutantini merupakan anak Saksi dan terdakwa Marwetun;o terdakwa Mahfud merupakan suami terdakwa Marwetun saat ini;Halaman 11 dari 31 Putusan Nomor 39/Pid.B/2016.
    , Kecamatan Manding,Kabupaten Sumenep, Nur Aini dan Saima memanggilmanggil danmengatakan pada terdakwa Marwetun Mon tak sanggup ngalengi cacatetangganya, mon korang iyak palaina Mat Saleh.Bahwa mendengar perkataan tersebut, Terdakwa tersinggung dan bersamasama terdakwa Marwetun menghampiri Nur Aini untuk bertanya dan mintamaaf kalau memang salah, namun hal tersebut tidak terjadi karena kemudianSaima langusng mencakar muka dan menjambak rambut Terdakwa,kemudian memukul terdakwa Marwetun diikuti oleh
    , dan pak Tari;Bahwa saat itu Terdakwa melihat terdakwa Marwetun dikeroyok oleh NurAini, Saima, dan Mat Saleh, hingga bergulingguling di tengah jalan, denganposisi terdakwa Marwetun berada di bawah dan saling jambak rambut,sedangkan Sutantini berusaha melerai;Bahwa kemudian pak Tari menarik dan membawa terdakwa Sutantini,sedangkan Terdakwa memisah dengan cara menarik dan membawaterdakwa Marwetun pulang;Bahwa Terdakwa tidak ada memukul Nur Aini;Bahwa terdakwa Mulyani dan Mohammad Faikurrahman tidak
    menganiaya saksi Nur Aini ditujukanke bagian atas tubuh terutama rambut, dan muka dari Saksi tersebut;Menimbang, bahwa dilihat dari bagian tubuh Saksi korban yang disakititerdakwa Marwetun, maka Majelis Hakim berkesimpulan: terdakwa Marwetun telah menghendaki tindakannya karena bagian atastuobuh terutama muka adalah bagian vital pada tubuh manusia; dilihat dari keterangan terdakwa Marwetun di persidangan, maka jelastujuaan terdakwa Marwetun melakukan perbuatan tersebut sematamatakarena emosi disebabkan
    tidak ditemukan adanyaindikasi tekanan ataupun paksaan yang dapat membenarkan perbuatanterdakwa Marwetun tersebut, dan juga tidak ada perintah jabatan atau Undangundang yang dapat membenarkan perbuatan pidana yang dilakukan olehterdakwa Marwetun, dengan kata lain pada diri terdakwa Marwetun tidakditemukan satupun alasan penghapus kesalahan baik itu alasan pemaafHalaman 28 dari 31 Putusan Nomor 39/Pid.B/2016.
Putus : 26-08-2015 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 625 K/Pid/2015
Tanggal 26 Agustus 2015 — Amril bin Yakup pgl AM als Katam, dk
3314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Lalu Terdakwa Marwetun alias Marwedengan menggunakan tangan kanannya memukul satu kali ke wajah saksi NurAini, dan menarik tangannya saksi Nur Aini ke jalan, sedangkan TerdakwaMulyani dan Sutantini alias Ten menariknarik tangan saksi Saima, danmenjambak rambut saksi Saima, lalu Terdakwa Mahfud dengan tangan kirinyamenjambak rambut saksi Nur Aini, dan tangan kanannya memukul wajah saksiNur Aini sebanyak satu kali, sehingga saksi Nur Aini tersungkur ke tengah jalan,lalu Terdakwa Mahfud dan Marwetun
    Menyatakan Terdakwa Marwetun alias Marwe tersebut di atas, tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan dalam dakwaan primer;6. Membebaskan Terdakwa Marwetun alias Marwe oleh karena itu daridakwaan primer;7. Menyatakan Terdakwa Marwetun alias Marwe tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan sebagaimana dalam dakwaan subsider;8.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Marwetun alias Marwe oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;9. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hariada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidanamelakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10(sepuluh) bulan berakhir;10. Memerintahkan Terdakwa Marwetun alias Marwe dibebaskan dari tahanansegera setelah putusan ini diucapkan11.
    Membebankan kepada Terdakwa Marwetun alias Marwe membayar biayaperkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor05/Akta.Pid/2016/PN.Smp yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan NegeriSumenep yang menerangkan, bahwa pada tanggal 17 Maret 2016 PenuntutHal. 6 dari 10 hal. Put.