Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN CILACAP Nomor 494/Pid.C/2020/PN Clp
Tanggal 17 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Takari Susiani ,SH
Terdakwa:
Ika Marwitasari Binti Margono
3919
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Ika Marwitasari Binti Margono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tidak memeakai masker pada saat beraktifitas diluar atau didalam ruangan publik";
    2. Menjatuhkan pidan denda kepada Terdakwa Ika Marwitasari Binti Margono oleh karena itu sejumlah Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) disetorkan ke Kas Negara Cq.
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Takari Susiani ,SH
    Terdakwa:
    Ika Marwitasari Binti Margono
    Tidak ada barang bukti yang diperlinatkan dipersidangan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;Pengadilan Negeri Cilacap telah menjatuhkan putusan dalam perkaraterdakwa IKA MARWITASARI Binti MARGONO ;Membaca uraian singkat kejadian beserta suratsurat bukti keteranganlainnya ;Mendengar keterangan terdakwa dan saksisaksi ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksisaksi :
    Menyatakan terdakwa IKA MARWITASARI Binti MARGONO ielah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidakmemakai masker pada saat beraktifitas diluar atau didalam ruanganpublik;2. Menjatuhnkan pidana denda kepada terdakwa IKA MARWITASARI BintiMARGONO oleh karena itu sejumlah Rp.24.000, (dua puluh empat ribu rupiah),disetorkan ke Kas Negara Cq.