Ditemukan 1 data
Takari Susiani ,SH
Terdakwa:
Ika Marwitasari Binti Margono
39 — 19
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Ika Marwitasari Binti Margono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tidak memeakai masker pada saat beraktifitas diluar atau didalam ruangan publik";
- Menjatuhkan pidan denda kepada Terdakwa Ika Marwitasari Binti Margono oleh karena itu sejumlah Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) disetorkan ke Kas Negara Cq.
Penyidik Atas Kuasa PU:
Takari Susiani ,SH
Terdakwa:
Ika Marwitasari Binti MargonoTidak ada barang bukti yang diperlinatkan dipersidangan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;Pengadilan Negeri Cilacap telah menjatuhkan putusan dalam perkaraterdakwa IKA MARWITASARI Binti MARGONO ;Membaca uraian singkat kejadian beserta suratsurat bukti keteranganlainnya ;Mendengar keterangan terdakwa dan saksisaksi ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksisaksi :
Menyatakan terdakwa IKA MARWITASARI Binti MARGONO ielah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidakmemakai masker pada saat beraktifitas diluar atau didalam ruanganpublik;2. Menjatuhnkan pidana denda kepada terdakwa IKA MARWITASARI BintiMARGONO oleh karena itu sejumlah Rp.24.000, (dua puluh empat ribu rupiah),disetorkan ke Kas Negara Cq.